MEDIASI KONFLIK PERTAMBANGAN GALIAN C DI DESA KARANGGEDANG KECAMATAN BUKATEJA KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN 2013-2016
Abstract
Pertambangan merupakan salah satu aset terbesar yang dimiliki Negara Indonesia. Dari semua jenis golongan pertambangan mempunyai nilai ekonomi berbeda-beda namun tetap bernilai ekonomi tinggi. Tidak heran apabila kegiatan pertambangan rawan dengan terjadinya konflik. Konflik pertambangan khususnya jenis galian C di Desa Karanggedang, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga juga cukup menarik perhatian. Berbagai konflik muncul dari adanya kegiatan pertambangan galian C, tetapi yang menjadi banyak sorotan adalah konflik perebutan pertambangan galian C yang terjadi di Dusun Pengempon. Dimana terdapat dua pihak yang saling mengeklaim atas kepemilikan izin di lokasi tersebut.
Penelitian ini berusaha mengidentifikasi konflik yang telah terjadi dan mengetahui proses mediasi yang dilakukan Pemerintah Desa Karanggedang untuk menyelesaikan konflik tersebut. Teori yang digunakan adalah teori model dan tahapan proses mediasi milik Lewrence Boulle. Sedangkan metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif guna mengkaji dan memahami secara mendalam tentang mediasi konflik pertambangan galian C. Pengumpulan data dilakukan adalah melalui wawancara, dokumentasi, dan observasi.
Perebutan pertambangan galian C terjadi antara Dul Ahmad (pemilik izin baru) dengan Ahmad Muhidin Sugiman (pemilik izin lama). Konflik ini mulai muncul sejak pemilik izin lama mengetahui bahwa pengajuan izin pertambangan kepada Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah ditolak dan surat rekomendasi WIUP dari Bupati Kabupaten Purbalingga dicabut. Model mediasi yang digunakan adalah model settlement mediation. Dimana model ini akan lebih cocok digunakan dalam penyelesaian konflik yang terjadi, karena akan mendorong terwujudnya kompromi dari tuntutan kedua belah pihak yang saling bertikai. Dari hasil mediasi yang telah dilakukan disepakati bahwa pemilik izin lama yang berhak atas izin pertambangan tersebut hal ini mengingat pemilik izin baru tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat