Show simple item record

dc.contributor.advisorHIDAYAT, BENI
dc.contributor.advisorSARNAWA, BAGUS
dc.contributor.authorMAHFUDZ, ASYIF
dc.date.accessioned2017-06-17T07:09:41Z
dc.date.available2017-06-17T07:09:41Z
dc.date.issued2017-04-08
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/11165
dc.description.abstractBarang milik daerah adalah aset yang dimiliki olek pemerintah daerah, dikelola dan digunakan sebagai penunjang berjalannya pemerintahan di daerah. Barang milik daerah adalah semua kekayaan daerah baik yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maupun yang berasal dari perolehan lain yang sah baik yang bergerak maupun tidak bergerak. Pengelolaan barang milik daerah atau disebut juga aset daerah perlu di laksanakan sesuai standar operasional yang sudah ditentukan didalam peraturan yang terkait. Pengelolaan barang milik daerah di laksanakan oleh Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintah daerah di bidang pengelolaan kekayaan dan aset daerah berdasarkan azaz otonomi dan tugas pembantuan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Sleman sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 1 tahun 2012. Hasil penelitian yang menggambarkan bahwa pengelolaan barang milik daerah yang dilakukan oleh Dinas Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah, secara prosedur sudah sesuai dengan peraturan yang terkait. Namun masih terdapat kedala dalam hal pengelolaan yaitu mengenai birokrasi dan landasan pelaporan pertanggung jawaban mengenai pengelolaan barang milik daerah, teknis pengadaan barang milik daerah yang bersumber dari hibah, dan permasalahan mengenai inventarisasi barang milik daerah.en_US
dc.description.sponsorshipBarang milik daerah adalah aset yang dimiliki olek pemerintah daerah, dikelola dan digunakan sebagai penunjang berjalannya pemerintahan di daerah. Barang milik daerah adalah semua kekayaan daerah baik yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maupun yang berasal dari perolehan lain yang sah baik yang bergerak maupun tidak bergerak. Pengelolaan barang milik daerah atau disebut juga aset daerah perlu di laksanakan sesuai standar operasional yang sudah ditentukan didalam peraturan yang terkait. Pengelolaan barang milik daerah di laksanakan oleh Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintah daerah di bidang pengelolaan kekayaan dan aset daerah berdasarkan azaz otonomi dan tugas pembantuan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Sleman sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 1 tahun 2012. Hasil penelitian yang menggambarkan bahwa pengelolaan barang milik daerah yang dilakukan oleh Dinas Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah, secara prosedur sudah sesuai dengan peraturan yang terkait. Namun masih terdapat kedala dalam hal pengelolaan yaitu mengenai birokrasi dan landasan pelaporan pertanggung jawaban mengenai pengelolaan barang milik daerah, teknis pengadaan barang milik daerah yang bersumber dari hibah, dan permasalahan mengenai inventarisasi barang milik daerah.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.subjectBARANG MILIK DAERAHen_US
dc.subjectPENGELOLAANen_US
dc.subjectDINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAHen_US
dc.titlePENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH OLEH DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH BERDASARKAN PERATURAN BUPATI SLEMAN NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAHen_US
dc.typeThesis SKR 024en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record