Show simple item record

dc.contributor.advisorSUNARNO
dc.contributor.advisorSARNAWA, BAGUS
dc.contributor.authorSETIAWAN, MUHAMMAD FERIZAL
dc.date.accessioned2017-06-21T02:10:48Z
dc.date.available2017-06-21T02:10:48Z
dc.date.issued2017-04-01
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/11229
dc.descriptionPasal 150 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa DPRD mempunyai tugas dan wewenang membahas bersama bupati/walikota dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda Kabupaten/Kota. Hal tersebut termasuk dalam salah satu fungsi DPRD yaitu fungsi anggaran yang diatur dalam Pasal 152 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan tersebut berlaku pula bagi DPRD Kota Yogyakarta. Penelitian ini dilaksanakan di DRPD Kota Yogyakarta dengan tujuan untuk mengetahui peranan DPRD dalam rangka melaksanakan fungsi anggaran terhadap APBD Kota Yogyakarta dan untuk mengetahui hambatan-hambatan yang dihadapi DPRD dalam rangka melaksanakan fungsi anggaran terhadap APBD Kota Yogyakarta serta upaya untuk mengatasi hambatan tersebut. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif, dengan melihat ketentuan undang-undang yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Sedangkan metode pengumpulan data dengan cara membaca dan menelaah buku, jurnal, laporan tahunan dan referensi lain yang ada kaitannya dengan masalah yang diteliti dan wawancara yaitu pengumpulan data dengan mengajukan pertanyaan secara lisan kepada responden yaitu Kasubag Perundang-undangan dan Kasubag Pelaporan Keuangan. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa peranan DPRD dalam melaksanakan fungsi anggaran terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Yogyakarta Periode Tahun 2015-2016 sangat besar dan penting sebab DPRD Kota Yogyakarta dalam melaksanakan fungsi anggaran tidak hanya sebatas bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam menyusun APBD kemudian menetapkannya, melainkan juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD tersebut. Hal ini dikarenakan sudah dirumuskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 150 huruf (a), (b), (c), Pasal 151 ayat (1) dan ayat (2),Pasal 152 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 153 ayat (1), (2), (3), (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga tanpa peran DPRD dalam fungsi anggaran maka APBD tidak sah dan tidak dapat dilaksanakan sebab hal itu berarti tidak ada persetujuan antara eksekutif dengan legislatif. Hambatan yang ada di DPRD Kota Yogyakarta dibagi menjadi 2 yaitu faktor intern yang berasal dari kapabilitas suatu lembaga yang internalnya mempengaruhi hal tersebut misalnya: Sumber Daya Manusia, Silang Pendapat Antar Fraksi, Kurangnya Komunikasi Antar DPRD dengan Masyarakat, Sarana dan Prasarana Anggota DPRD, Kemudian faktor ekstern adalah faktor yang berada diluar keanggotaan DPRD. Misalnya: Pola Rekruitmen Anggota DPRD yang Feodal dan Kesadaran Politik Masyarakat yang Relatif Masih Rendah. Adapun upaya yang dilakukan DPRD dalam mengatasi hambatan tersebut adalah sebagai berikut: DPRD kedepannya harus mengutamakan kualitas sumber daya manusia dan integritas sebagai anggota dewan, DPRD harus selalu bersikap profesional dan selalu berpegang teguh pada kode etik Anggota DPRD dan berpedoman teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak terjadi penyimpangan, DPRD harus lebih sering berkomunikasi dan bertukar pikiran dengan masyarakat sehingga peran DPRD dapat berjalan secara optimal dan tepat sasaran, DPRD harus berperan aktif dan mengedepankan sikap rendah hati dalam melaksanakan fungsi anggaran, karena semua kebijakan yang dibuat kembali untuk dan atas nama rakyat.en_US
dc.description.abstractPasal 150 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa DPRD mempunyai tugas dan wewenang membahas bersama bupati/walikota dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda Kabupaten/Kota. Hal tersebut termasuk dalam salah satu fungsi DPRD yaitu fungsi anggaran yang diatur dalam Pasal 152 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan tersebut berlaku pula bagi DPRD Kota Yogyakarta. Penelitian ini dilaksanakan di DRPD Kota Yogyakarta dengan tujuan untuk mengetahui peranan DPRD dalam rangka melaksanakan fungsi anggaran terhadap APBD Kota Yogyakarta dan untuk mengetahui hambatan-hambatan yang dihadapi DPRD dalam rangka melaksanakan fungsi anggaran terhadap APBD Kota Yogyakarta serta upaya untuk mengatasi hambatan tersebut. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif, dengan melihat ketentuan undang-undang yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Sedangkan metode pengumpulan data dengan cara membaca dan menelaah buku, jurnal, laporan tahunan dan referensi lain yang ada kaitannya dengan masalah yang diteliti dan wawancara yaitu pengumpulan data dengan mengajukan pertanyaan secara lisan kepada responden yaitu Kasubag Perundang-undangan dan Kasubag Pelaporan Keuangan. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa peranan DPRD dalam melaksanakan fungsi anggaran terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Yogyakarta Periode Tahun 2015-2016 sangat besar dan penting sebab DPRD Kota Yogyakarta dalam melaksanakan fungsi anggaran tidak hanya sebatas bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam menyusun APBD kemudian menetapkannya, melainkan juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD tersebut. Hal ini dikarenakan sudah dirumuskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 150 huruf (a), (b), (c), Pasal 151 ayat (1) dan ayat (2),Pasal 152 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 153 ayat (1), (2), (3), (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga tanpa peran DPRD dalam fungsi anggaran maka APBD tidak sah dan tidak dapat dilaksanakan sebab hal itu berarti tidak ada persetujuan antara eksekutif dengan legislatif. Hambatan yang ada di DPRD Kota Yogyakarta dibagi menjadi 2 yaitu faktor intern yang berasal dari kapabilitas suatu lembaga yang internalnya mempengaruhi hal tersebut misalnya: Sumber Daya Manusia, Silang Pendapat Antar Fraksi, Kurangnya Komunikasi Antar DPRD dengan Masyarakat, Sarana dan Prasarana Anggota DPRD, Kemudian faktor ekstern adalah faktor yang berada diluar keanggotaan DPRD. Misalnya: Pola Rekruitmen Anggota DPRD yang Feodal dan Kesadaran Politik Masyarakat yang Relatif Masih Rendah. Adapun upaya yang dilakukan DPRD dalam mengatasi hambatan tersebut adalah sebagai berikut: DPRD kedepannya harus mengutamakan kualitas sumber daya manusia dan integritas sebagai anggota dewan, DPRD harus selalu bersikap profesional dan selalu berpegang teguh pada kode etik Anggota DPRD dan berpedoman teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak terjadi penyimpangan, DPRD harus lebih sering berkomunikasi dan bertukar pikiran dengan masyarakat sehingga peran DPRD dapat berjalan secara optimal dan tepat sasaran, DPRD harus berperan aktif dan mengedepankan sikap rendah hati dalam melaksanakan fungsi anggaran, karena semua kebijakan yang dibuat kembali untuk dan atas nama rakyat.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFH UMYen_US
dc.subjectAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)en_US
dc.titlePERANAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) DALAM RANGKA MELAKSANAKAN FUNGSI ANGGARAN TERHADAP ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) KOTA YOGYAKARTA PERIODE TAHUN 2015-2016en_US
dc.typeThesis SKR F H 109en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record