STRATEGI PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH (KJKS) BAITUL MAAL WAT TAMWIL (BMT) BINA UMAT MANDIRI TEGAL
Abstract
Pembiayaan bermasalah merupakan risiko pembiayaan yang terdapat pada lembaga keuangan syariah baik bank maupun non-bank. Pembiayaan bermasalah memiliki dampak buruk terhadap operasional lembaga tersebut. Salah satu dampaknya adalah tidak terlunasinya pembiayaan sebagian atau seluruhnya. Oleh karena itu sangat penting untuk menyusun langkah-langkah yang tepat dalam penyelesaian pembiayaan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pembiayaan bermasalah dan bagaimana penyelesaian pembiayaan bermasalah di Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Bina Umat Mandiri Tegal yang selanjutnya disingkat menjadi KJKS BMT Bina Umat Mandiri Tegal. Tujuan dalam penelitian ini mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pembiayaan bermasalah dan penyelesaiannya di KJKS BMT Bina Umat Mandiri Tegal.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan analisis deskriptif. Penelitian ini menggambarkan penyelesaian pembiayaan bermasalah di KJKS BMT Bina Umat Mandiri Tegal. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi guna memperoleh data primer maupun sekunder. Pengumpulan data primer dilakukan dengan wawancara pada Ketua, Manajer Divisi Remedial, Account Officer pembiayaan, dan Anggota Pembiayaan di KJKS BMT Bina Umat Mandiri Tegal. Sedangkan data sekunder diperoleh dari arsip Rapat Anggota Tahunan dan data terkait penelitian.
Hasil penelitian mengenai “Strategi Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah pada Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Bina Umat Mandiri Tegal” yaitu faktor yang menyebabkan pembiayaan bermasalah di KJKS BMT Bina Umat Mandiri dikarenakan pihak BMT (faktor internal) dan anggota (faktor eksternal). Strategi penyelesaian pembiayaan bermasalah di KJKS BMT Bina Umat Mandiri dengan sanksi administratif berupa Surat Peringatan (SP), Rescheduling, Penjualan jaminan sampai dengan pembebasan hutang.