Show simple item record

dc.contributor.authorSASMITO, DANANG
dc.date.accessioned2017-07-08T06:09:58Z
dc.date.available2017-07-08T06:09:58Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/11488
dc.descriptionPenyelesaian kasus yang berkiatan dengan anak setelah adanya UndangUndang No 11 Tahun 12 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengunakan pendekatan restoratif. Proses penyelesaian dengan pendekatan restoratif tidak dapat diberlakukan terhadap semua anak yang berhadapan dengan hukum melainkan ada syarat-syarat yang harus di penuhi. Pada fakta tidak semua anak yang melakukan tindak pidana tidak semua dapat diterapkan restoratiove justice. Padahal seorang anak itu berhak untuk mendapatkan kehidupan yang nyaman, tentram, sehingga sanksi penjara sebisa mungkin harus dihindarkan dari anak tersebut. Permasalahan dalam penulisan skripsi ini yaitu mengenai bagaimana prosedur penerapan restorative justice terhadap anak yang melakukan tindka pidana pengeroyokan dan apa saja pertimbangan penyidik didalam penerapkan restorative justice terhadap anak yang melakukan tindak pidana pengeroyokan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif yang menggunakan metode pendekatan kasus dan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Pengambilan bahan hukum tersebut dilakukan dengan studi kepustakaan. Dari hasil penelitian yang didapat, dalam penyelesaian perkara pada tingkatan penyelidikan terhadap anak yang melakukan tindak pidana pengeroyokan dilakukan melalui proses diversi dengan 3 (tiga) tahap, pertama tahap pra diversi, kedua tahap proses diversi dan yang terakhir tahap pasca diversi, dan didalam menerapkan diversi penyidik memiliki pertimbanganpertimbangan baik itu aspek internal seperti usia anak, sanksi tindak pidananya, sikap anak, dukungan dari masyarakat, dukungan dan persetujuan dari korban, dan aspek eksternal seperti kepentingan terbaik bagi anak, manfaat dan labeling. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis penulis, prosedur penerapan restorative justice yang dilakukan oleh Polresta Yogyakarta dibagi menjadi 3 tahap sudah sesuai dengan Pasal 7, 8, 9 dan 12 Undang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan dalam mempertimbangan apakah anak yang melakukan tindak pidana pengeroyokan dapat diberikan diversi sudah sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anaken_US
dc.description.abstractPenyelesaian kasus yang berkiatan dengan anak setelah adanya UndangUndang No 11 Tahun 12 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengunakan pendekatan restoratif. Proses penyelesaian dengan pendekatan restoratif tidak dapat diberlakukan terhadap semua anak yang berhadapan dengan hukum melainkan ada syarat-syarat yang harus di penuhi. Pada fakta tidak semua anak yang melakukan tindak pidana tidak semua dapat diterapkan restoratiove justice. Padahal seorang anak itu berhak untuk mendapatkan kehidupan yang nyaman, tentram, sehingga sanksi penjara sebisa mungkin harus dihindarkan dari anak tersebut. Permasalahan dalam penulisan skripsi ini yaitu mengenai bagaimana prosedur penerapan restorative justice terhadap anak yang melakukan tindka pidana pengeroyokan dan apa saja pertimbangan penyidik didalam penerapkan restorative justice terhadap anak yang melakukan tindak pidana pengeroyokan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif yang menggunakan metode pendekatan kasus dan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Pengambilan bahan hukum tersebut dilakukan dengan studi kepustakaan. Dari hasil penelitian yang didapat, dalam penyelesaian perkara pada tingkatan penyelidikan terhadap anak yang melakukan tindak pidana pengeroyokan dilakukan melalui proses diversi dengan 3 (tiga) tahap, pertama tahap pra diversi, kedua tahap proses diversi dan yang terakhir tahap pasca diversi, dan didalam menerapkan diversi penyidik memiliki pertimbanganpertimbangan baik itu aspek internal seperti usia anak, sanksi tindak pidananya, sikap anak, dukungan dari masyarakat, dukungan dan persetujuan dari korban, dan aspek eksternal seperti kepentingan terbaik bagi anak, manfaat dan labeling. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis penulis, prosedur penerapan restorative justice yang dilakukan oleh Polresta Yogyakarta dibagi menjadi 3 tahap sudah sesuai dengan Pasal 7, 8, 9 dan 12 Undang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan dalam mempertimbangan apakah anak yang melakukan tindak pidana pengeroyokan dapat diberikan diversi sudah sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anaken_US
dc.publisherFH UMYen_US
dc.subjectRESTORATIVE JUSTICEen_US
dc.subjectPENGEROYOKAN ANAKen_US
dc.titlePENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN DI POLRESTA YOGYAKARTAen_US
dc.typeThesis SKR F H 126en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record