Show simple item record

dc.contributor.authorJISTICIA PAPUTUNGAN, ELFIRA
dc.date.accessioned2017-07-24T03:47:00Z
dc.date.available2017-07-24T03:47:00Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/11754
dc.descriptionGugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) adalah suatu prosedur beracara dimana seseorang atau lebih maju ke pengadilan sebagai penggugat atau tergugat mewakili kepentingan seluruh anggota kelompok lainnya didasarkan atas adanya kesamaan kepentingan serta kesamaan permasalahan. Gugatan Perwakilan kelompok sendiri diatur dalam PERMA No. 1 tahun 2002 tentang tata cara gugatan Perwakilan Kelompok. Dalam Hal ini, Masyarakat Manado sebagai Konsumen listrik bersama-sama mengajukan gugatan class action karena sering terjadinya pemadaman listrik sehingga menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tata cara pengajuan gugatan class action yang dilakukan masyarakat dan alasan kenapa gugatan tersebut ditolak oleh hakim. Penelitian ini mengkaji peraturan perundang undangan dan konsep-konsep hukum yang terkait. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa gugatan class action yang diajukan masyarakat dianggap masih kabur sehingga gugatan tersebut ditolak oleh hakim dan masyarakat sebagai konsumen listrik tidak mendapatkan ganti kerugian sebagaimana mestinya.en_US
dc.description.abstractGugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) adalah suatu prosedur beracara dimana seseorang atau lebih maju ke pengadilan sebagai penggugat atau tergugat mewakili kepentingan seluruh anggota kelompok lainnya didasarkan atas adanya kesamaan kepentingan serta kesamaan permasalahan. Gugatan Perwakilan kelompok sendiri diatur dalam PERMA No. 1 tahun 2002 tentang tata cara gugatan Perwakilan Kelompok. Dalam Hal ini, Masyarakat Manado sebagai Konsumen listrik bersama-sama mengajukan gugatan class action karena sering terjadinya pemadaman listrik sehingga menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tata cara pengajuan gugatan class action yang dilakukan masyarakat dan alasan kenapa gugatan tersebut ditolak oleh hakim. Penelitian ini mengkaji peraturan perundang undangan dan konsep-konsep hukum yang terkait. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa gugatan class action yang diajukan masyarakat dianggap masih kabur sehingga gugatan tersebut ditolak oleh hakim dan masyarakat sebagai konsumen listrik tidak mendapatkan ganti kerugian sebagaimana mestinya.en_US
dc.publisherFH UMYen_US
dc.subjectGUGATAN PERWAKILAN KELOMPOKen_US
dc.subjectKETENAGALISTRIKANen_US
dc.titleGUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK (CLASS ACTION) MASYARAKAT MANADO ATAS PEMADAMAN LISTRIK OLEH PT.PLN (PERSERO) SULUTTENGGO (STUDI PUTUSAN NOMOR 253/PDT.G/2007/PN MANADO)en_US
dc.typeThesis SKR F H 104en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record