Show simple item record

dc.contributor.authorAULAWI, LUKMAN
dc.date.accessioned2017-07-24T03:58:59Z
dc.date.available2017-07-24T03:58:59Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/11756
dc.descriptionHasil pajak daerah dan retribusi daerah merupakan peranan penting bagi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah. Salah satu pajak yang mempunyai peranan penting dan berpotensi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah adalah pajak reklame. Penelitian ini dilakukan dalam hal mengetahui peran dari pajak reklame dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui pajak reklame. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan melakukan wawancara dan dokumentasi yaitu dengan wawancara secara lansung/ lisan kepada narasumber dan mengumpulkan dokumen sebagai sumber informasi yang akan diteliti. Dalam hal ini dokumen yang digunakan dalam penelitian adalah laporan rencana dan realisasi penerimaan pajak reklame dan Pendapatan Asli Daerah. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa rata-rata perkembangan penerimaan pajak reklame tahun 2013 sebesar 135,02%, sedangkan untuk Pendapatan Asli Daerah sebesar 132,99%. Kurang optimalnya Pendapatan Asli Daerah yang mempunyai arti kurangnya hubungan yang tidak signifikan antara pajak reklame dan Pendapatan Asli Daerah karena pemerintah daerah masih bergantung pembiayaanya kepada pemerintah pusat dan juga kurangnya dalam memberdayakan sumber-sumber yang ada didalam daerah tersebut. Peningkatan pajak daerah khususnya pajak reklame ditahun 2013 mengalami peningkatan sebesar 0.02% yang artinya peningkatan dari sektor pajak reklame relatif kecil ini dikarenakan adanya wajib pajak yang tidak diketahui sehingga sulit dalam menagih pajaknya, masih banyaknya pengguna jasa reklame yang memasang terlebih dahulu sebelum membayar pajak reklamenya dan pemasangannya secara sembarangan sehingga dapat merusak aspek tata kota, dan keterbatasan informasi yang dimiliki wajib pajak juga masih menjadi kendala. Berdasarkan kesimpulan diatas maka DIPENDA dan DPKAD menerapkan sanksi-sanksi bagi yang melanggar dan merugikan daerah, juga dalam hal ini terus meningkatkan upaya-upaya agar penerimaan dari sektor pajak reklame dapat memberikan peranan penting bagi Pendapatan Asli Daerah dengan cara terus melakukan peningkatan pendataan dengan cara pengawasan, penertiban, pemeliharaan saran dan prasarana, lebih giatnya pemerintah dalam melakukan sosialisasi terhadap wajib pajak (masyarakat), memperbanyak informasi baik di media elektronik, massa maupun media reklame dengan menempatakan informasi tersebut ditempat yang strategis di Kabupaten Sleman.en_US
dc.description.abstractHasil pajak daerah dan retribusi daerah merupakan peranan penting bagi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah. Salah satu pajak yang mempunyai peranan penting dan berpotensi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah adalah pajak reklame. Penelitian ini dilakukan dalam hal mengetahui peran dari pajak reklame dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui pajak reklame. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan melakukan wawancara dan dokumentasi yaitu dengan wawancara secara lansung/ lisan kepada narasumber dan mengumpulkan dokumen sebagai sumber informasi yang akan diteliti. Dalam hal ini dokumen yang digunakan dalam penelitian adalah laporan rencana dan realisasi penerimaan pajak reklame dan Pendapatan Asli Daerah. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa rata-rata perkembangan penerimaan pajak reklame tahun 2013 sebesar 135,02%, sedangkan untuk Pendapatan Asli Daerah sebesar 132,99%. Kurang optimalnya Pendapatan Asli Daerah yang mempunyai arti kurangnya hubungan yang tidak signifikan antara pajak reklame dan Pendapatan Asli Daerah karena pemerintah daerah masih bergantung pembiayaanya kepada pemerintah pusat dan juga kurangnya dalam memberdayakan sumber-sumber yang ada didalam daerah tersebut. Peningkatan pajak daerah khususnya pajak reklame ditahun 2013 mengalami peningkatan sebesar 0.02% yang artinya peningkatan dari sektor pajak reklame relatif kecil ini dikarenakan adanya wajib pajak yang tidak diketahui sehingga sulit dalam menagih pajaknya, masih banyaknya pengguna jasa reklame yang memasang terlebih dahulu sebelum membayar pajak reklamenya dan pemasangannya secara sembarangan sehingga dapat merusak aspek tata kota, dan keterbatasan informasi yang dimiliki wajib pajak juga masih menjadi kendala. Berdasarkan kesimpulan diatas maka DIPENDA dan DPKAD menerapkan sanksi-sanksi bagi yang melanggar dan merugikan daerah, juga dalam hal ini terus meningkatkan upaya-upaya agar penerimaan dari sektor pajak reklame dapat memberikan peranan penting bagi Pendapatan Asli Daerah dengan cara terus melakukan peningkatan pendataan dengan cara pengawasan, penertiban, pemeliharaan saran dan prasarana, lebih giatnya pemerintah dalam melakukan sosialisasi terhadap wajib pajak (masyarakat), memperbanyak informasi baik di media elektronik, massa maupun media reklame dengan menempatakan informasi tersebut ditempat yang strategis di Kabupaten Sleman.en_US
dc.publisherFH UMYen_US
dc.subjectPERAN PAJAK REKLAMEen_US
dc.subjectPENDAPATAN ASLI DAERAHen_US
dc.titlePERAN PAJAK REKLAME DALAM UPAYA MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH KABUPATEN SLEMANen_US
dc.typeThesis SKR F H 111en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record