POLITIK AGRARIA DI DAERAH ISTIMEWA : KONFLIK HAK KEPEMILIKAN DAN PENGUASAAN TANAH DI KABUPATEN GUNUNGKIDUL (STUDI KASUS SULTAN GROUND DI PESISIR PANTAI KABUPATEN GUNUNGKIDUL)
Abstract
Masalah dualisme hukum agraria ( Undang Undang Nomor 5 1960 dan Undang Undang Keistimewaan DIY) di Yogyakarta adalah masalah hak milik dan hak pemanfaatan tanah yang menimbulkan konflik yang hingga kini belum terselesaikan dalam masalah agraria di Yogyakarta. Keadaan tersebut hingga saat ini mencuat menjadi masalah dilematis dan pertentangan di masyarakat karena adanya saling klaim atas kepemilikan hak penguasaan dan pemanfaatan tanah antara Kasultanan melalui Pemda dengan sebagian besar masyarakat pesisir pantai di Kabupaten Gunungkidul yang sudah lama menempati dan menggarap tanah yang dianggap Sultan Ground untuk usaha.
Penelitian ini berusaha menjawab permasalahan pokok ; bagaimana konflik hak kepemilikan dan penguasaan tanah pada kawasan Sultan Ground di pesisir pantai Kabupaten Gunungkidul tersebut. Adapun metode yang digunakan adalah penelitian lapangan dan didukung dengan penelitian pustaka yang bersifat deskriptif analisis. Sumber data yang digunakan adalah teknik pengumpulan data melalui wawancara langsung kepada narasumber serta dengan dokumentasi terhadap data-data yang berkaitan dengan penelitian ini yang kemudian dianalisa dan menghasilkan kesimpulan.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah bahwa konflik terjadi antara Pemda Kabupaten Gunungkidul, Kasultanan dengan masyarakat karena adanya kebijakan inventarisasi tanah SG dan penataan penertiban kawasan pantai yang merupakan tanah SG dari bangunan dan lahan usaha masyarakat pada sempadan pantai. Bentuk penolakan oleh masyarakat terhadap kebijakan tersebut dengan penguatan organisasi pokdarwis, tidak menghadiri undangan diskusi untuk perorangan dari Pemda serta penandatanganan buku tamu dalam diskusi dengan Pemda. Konflik yang terjadi sudah mencapai tahap Polarisasi dan juga sudah mulai ada ciri ciri menuju tahap Sigregasi. Untuk itu guna resolusi konflik diharapkan Pemda Kabupaten Gunungkidul dalam pelaksanaan penataan dan penertiban harus memperhatikan keadaan nasib masyarakat yang terdampak dengan perencanaan yang melibatkan masyarakat, serta Pemda juga harus membantu masyarakat untuk mengurus surat kekancingan bila itu sesuai peraturan yang ada.