Show simple item record

dc.contributor.authorMEKAR SANTOSO, APRILIA
dc.date.accessioned2017-07-26T02:26:25Z
dc.date.available2017-07-26T02:26:25Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/11879
dc.descriptionSertifikat Halal adalah Fatwa tertulis yang dikeluarkan oleh MUI yang menyatakan halalnya suatu produk atau makanan merupakan keputusan sidang Komisi Fatwa MUI berdasarkan hasil audit LPPOM MUI. Tujuan dari adanya Sertifikat Halal adalah agar terciptanya kepastian konsumen dan untuk menjalankan syariat Islam. Dengan adanya mayoritas muslim di Indonesia diharapkan pemerintah memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat Indonesia. Bagai umat Islam sendiri makanan tidak hanya dilihat dari kebersihannya, kesehatannya dan nilai gizinya saja, melainkan dilihat dari segi Halal dan baik (thoyyib). Pendaftaran Sertifikat Halal masih bersifat sukarela dan belum bersifat wajib, dengan begitu diperlukan kesadaran pelaku usaha untuk mendaftarkan Rumah Makannya dan kesadaran konsumen muslim untuk mengkonsumsi yang Halal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah konsumen muslim sudah mendapatkan perlindungan hukum di rumah makan. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian hukum normatif. Dari hasil penelitian bahwa peraturan yang mendasari perlindungan hukum bagi muslim UndangUndang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen, UndangUndang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halalen_US
dc.description.abstractSertifikat Halal adalah Fatwa tertulis yang dikeluarkan oleh MUI yang menyatakan halalnya suatu produk atau makanan merupakan keputusan sidang Komisi Fatwa MUI berdasarkan hasil audit LPPOM MUI. Tujuan dari adanya Sertifikat Halal adalah agar terciptanya kepastian konsumen dan untuk menjalankan syariat Islam. Dengan adanya mayoritas muslim di Indonesia diharapkan pemerintah memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat Indonesia. Bagai umat Islam sendiri makanan tidak hanya dilihat dari kebersihannya, kesehatannya dan nilai gizinya saja, melainkan dilihat dari segi Halal dan baik (thoyyib). Pendaftaran Sertifikat Halal masih bersifat sukarela dan belum bersifat wajib, dengan begitu diperlukan kesadaran pelaku usaha untuk mendaftarkan Rumah Makannya dan kesadaran konsumen muslim untuk mengkonsumsi yang Halal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah konsumen muslim sudah mendapatkan perlindungan hukum di rumah makan. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian hukum normatif. Dari hasil penelitian bahwa peraturan yang mendasari perlindungan hukum bagi muslim UndangUndang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen, UndangUndang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halalen_US
dc.publisherFH UMYen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN MUSLIM ATAS PENCANTUMAN SERTIFIKAT HALAL PADA RESTORANen_US
dc.typeThesis SKR F H 120en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record