Show simple item record

dc.contributor.authorPUSPITA SARI, AYU
dc.date.accessioned2017-07-26T03:29:21Z
dc.date.available2017-07-26T03:29:21Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/11905
dc.descriptionPerkara pembatalan memiliki akibat hukum baik bagi pihak suami isteri itu sendiri, harta bersama, anak yang dilahirkan, serta pihak ketiga lainnya. Terjadinya pembatalan perkawinan tentunya memiliki alasan yang berbeda-beda yang memunculkan pertimbangan hakim masing-masing perkara yang juga berbedabeda. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk melakukan penelitian mengenai bagaimana pertimbangan hakim dan bagaimana akibat hukum setelah adanya putusan pembatalan perkawinan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara pembatalan perkawinan, dan akibat terhadap suami-isteri, anak yang dilahirkan, dan harta bersama, serta pihak ketiga lainnya. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif Data penelitian ini menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder, serta data primer yang dilakukan dengan wawancara terhadap Hakim Pengadilan Agama Sleman dan Pengadilan Agama Bantul, serta pakar hukum perkawinan. Pada penelitian ini, pertimbangan hakim dalam memutus perkara pembatalan perkawinan di pengadilan agama Bantul adalah masih terikatnya perkawinan yang dahulu, sedangkan pada putusan pembatalan perkawinan Pengadilan Agama Sleman adalah tidak dapat diterima karena gugatan telah lampau waktu. Pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap anak yang dilahirkan, suami-isteri yang ber i’tikad baik, kecuali terhadapa harta bersama, bila pembatalan perkawinan didasarkan atas adanya perkawinan yang lebih dahulu, serta tidak berlaku surut terhadap orang ketiga lainnya sepanjang mereka memperoleh hak-hak dengan i’tikad baik sebelum keputusan tentang pembatalan perkawinan mempunyai kekuatan hukum tetapen_US
dc.description.abstractPerkara pembatalan memiliki akibat hukum baik bagi pihak suami isteri itu sendiri, harta bersama, anak yang dilahirkan, serta pihak ketiga lainnya. Terjadinya pembatalan perkawinan tentunya memiliki alasan yang berbeda-beda yang memunculkan pertimbangan hakim masing-masing perkara yang juga berbedabeda. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk melakukan penelitian mengenai bagaimana pertimbangan hakim dan bagaimana akibat hukum setelah adanya putusan pembatalan perkawinan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara pembatalan perkawinan, dan akibat terhadap suami-isteri, anak yang dilahirkan, dan harta bersama, serta pihak ketiga lainnya. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif Data penelitian ini menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder, serta data primer yang dilakukan dengan wawancara terhadap Hakim Pengadilan Agama Sleman dan Pengadilan Agama Bantul, serta pakar hukum perkawinan. Pada penelitian ini, pertimbangan hakim dalam memutus perkara pembatalan perkawinan di pengadilan agama Bantul adalah masih terikatnya perkawinan yang dahulu, sedangkan pada putusan pembatalan perkawinan Pengadilan Agama Sleman adalah tidak dapat diterima karena gugatan telah lampau waktu. Pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap anak yang dilahirkan, suami-isteri yang ber i’tikad baik, kecuali terhadapa harta bersama, bila pembatalan perkawinan didasarkan atas adanya perkawinan yang lebih dahulu, serta tidak berlaku surut terhadap orang ketiga lainnya sepanjang mereka memperoleh hak-hak dengan i’tikad baik sebelum keputusan tentang pembatalan perkawinan mempunyai kekuatan hukum tetapen_US
dc.publisherFH UMYen_US
dc.subjectPEMBATALAN PERKAWINANen_US
dc.subjectAKIBAT HUKUM PEMBATALAN PERKAWINANen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS TENTANG PEMBATALAN PERKAWINAN DI PENGADILAN AGAMA BANTUL DAN PENGADILAN AGAMA SLEMANen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record