Show simple item record

dc.contributor.authorCHASANAH, NUR FATTIYAH
dc.date.accessioned2017-07-27T07:27:12Z
dc.date.available2017-07-27T07:27:12Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/12015
dc.descriptionKetentuan mengenai pemberhentian Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pemberhentian merupakan hal yang sangat sensitif bagi seorang Pegawai Negeri Sipil, karena dapat mempengaruhi kelangsungan hidup Pegawai Negeri Sipil akibat kehilangan mata pencahariannya. namun lain halnya apabila Pegawai Negeri Sipil diberhentikan karena keinginannya sendiri. Seperti halnya dalam kasus seorang Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan karena keinginannya sendiri untuk mencalonkan diri dalam pemilihan sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah. Setiap Pegawai Negeri Sipil tentu mempunyai hak untuk mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah. Namun harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yaitu Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota pada Pasal 7 huruf t yaitu untuk dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, seorang Pegawai Negeri Sipil harus terlebih dahulu mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak mendaftarkan diri sebagai calon.en_US
dc.description.abstractKetentuan mengenai pemberhentian Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pemberhentian merupakan hal yang sangat sensitif bagi seorang Pegawai Negeri Sipil, karena dapat mempengaruhi kelangsungan hidup Pegawai Negeri Sipil akibat kehilangan mata pencahariannya. namun lain halnya apabila Pegawai Negeri Sipil diberhentikan karena keinginannya sendiri. Seperti halnya dalam kasus seorang Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan karena keinginannya sendiri untuk mencalonkan diri dalam pemilihan sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah. Setiap Pegawai Negeri Sipil tentu mempunyai hak untuk mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah. Namun harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yaitu Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota pada Pasal 7 huruf t yaitu untuk dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, seorang Pegawai Negeri Sipil harus terlebih dahulu mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak mendaftarkan diri sebagai calon.en_US
dc.publisherFH UMYen_US
dc.subjectKEPALA DAERAHen_US
dc.titlePELAKSANAAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL BAGI YANG MENCALONKAN DIRI SEBAGAI KEPALA DAERAH BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA JUNCTO UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA DI KABUPATEN BANTULen_US
dc.typeThesis SKR FH 060en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record