Show simple item record

dc.contributor.advisor
dc.contributor.authorHN, FRENGKI
dc.date.accessioned2017-01-10T06:58:07Z
dc.date.available2017-07-28T02:51:22Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/12048
dc.descriptionAsuransi syariah merupakan prinsip perjanjian berdasarkan hukum islam antara perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi dengan pihak lain, dalam menerima amanah dalam mengelola dana peserta melalui kegiatan investasi yang di selenggarakan sesuai dengan syariah. Di dalam penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Pendekatan yang di gunakan adalah pendekatan undang-undang. Sumber data terdiri dari data sekunder dengan menghimpun dan mengkaji berbagai kepustakaan berupa peraturan perundang-undangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Adapun hasil penelitian ini adalah bahwa ketentuan dalam akad tersebut sepenuhnya telah sesuai dengan dengan ketentuan prinsip-prinsip DSN, bahwasanya dalam akad mudharabah perusahaan bertindak sebagai mudharib (pengelola) sedangkan peserta bertindak sebagai shahibul mal (pemegang polis) dan dalam akad tabarru‟ peserta memberikan hibah yang akan di gunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah sedangkan perusahaan hanya bertindak sebagai pengelola dana hibah tersebut. Dengan demikian prinsip operasional asuransi syariah lebih menekankan pada prinsip tolong-menolong, dan keadilan.en_US
dc.description.abstractAsuransi syariah merupakan prinsip perjanjian berdasarkan hukum islam antara perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi dengan pihak lain, dalam menerima amanah dalam mengelola dana peserta melalui kegiatan investasi yang di selenggarakan sesuai dengan syariah. Di dalam penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Pendekatan yang di gunakan adalah pendekatan undang-undang. Sumber data terdiri dari data sekunder dengan menghimpun dan mengkaji berbagai kepustakaan berupa peraturan perundang-undangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Adapun hasil penelitian ini adalah bahwa ketentuan dalam akad tersebut sepenuhnya telah sesuai dengan dengan ketentuan prinsip-prinsip DSN, bahwasanya dalam akad mudharabah perusahaan bertindak sebagai mudharib (pengelola) sedangkan peserta bertindak sebagai shahibul mal (pemegang polis) dan dalam akad tabarru‟ peserta memberikan hibah yang akan di gunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah sedangkan perusahaan hanya bertindak sebagai pengelola dana hibah tersebut. Dengan demikian prinsip operasional asuransi syariah lebih menekankan pada prinsip tolong-menolong, dan keadilan.en_US
dc.publisherFH UMYen_US
dc.subjectPENERAPAN PRINSIP SYARIAHen_US
dc.titlePENERAPAN PRINSIP SYARIAH DALAM PERJANJIAN ASURANSI JIWA DI ASURANSI JIWA BERSAMA (AJB) BUMIPUTERA SYARIAH CABANG YOGYAKARTAen_US
dc.typeThesis SKR F H 080en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record