Show simple item record

dc.contributor.authorMUHAMMAD, DANAND WAHYU
dc.date.accessioned2017-07-28T03:52:27Z
dc.date.available2017-07-28T03:52:27Z
dc.date.issued2016-10-24
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/12073
dc.descriptionMain hakim sendiri (Eigenrechting) menurut KBBI diartikan sebagai tindakan menghakimi orang lain tanpa memperdulikan hukum yang ada. Dalam KUHP, tindakan yang tergolong main hakim sendiri yaitu : Tindakan Kekerasan (diatur dalam Pasal 170 KUHP), Tindakan Penganiayaan (diatur dalam Pasal 351 KUP), dan TIndakan Pengerusakan (diatur dalam Pasal 406 KUHP). Walaupun main hakim sendiri merupakan tindak pindana, tetapi ada tindakan main hakim sendiri yang diperbolehkan oleh Undang-Undang, diantaranya : Daya Paksa (diatur dalam Pasal 48 KUHP “ Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana”). Contoh : seorang kasir yang ditodong pistol oleh perampok kemudian menyerakhan semua uang yang ada di took tersebut kepada perampok. Apa yang dilakukan oleh kasir tersebut dengan menyerahkan seluruh uang kepada perampok karena adanya ancaman, oleh sebab itu ia tidak dapat di hukum. Pembelaan Terpaksa (diatur dalam Pasal 49 KUHP). Pembelaan terpaksa merupakan alasan untuk dibebaskan dari hukuman karena melakukan pembelaan diri, kehormatan, atau barang secara terpaksa terhadap serangan yang mendadak dan melanggar hukum. Dalam hal ini harus ada serangan yang langsung dan bersifat melawan hukum dahulu.en_US
dc.description.abstractPada zaman sekarang, masyarakat cenderung lebih suka melakukan main hakim sendiri untuk menyelesaikan suatu masalah. Hal tersebut terjadi lantaran menurunya tingkat kepercayaan masyarakat kepada pihak berwajib (polisi) dalam menyelesaikan suatu masalah dan minimnya pengetahuan masyarakat tentang tindakan main hakim sendiri. Padahal tindakan main hakim sendiri tergolong dalam tindak pidana yang hukumannya telah diatur dalam KUHP. Dalam KUHP telah mengatur tentang tindakan apa saja yang tergolong main hakim sendiri, yaitu Kekerasan, Penganiayaan, dan pengerusakan. Namun dalam KUHP pula dijelasakan ada tindakan main hakim sendiri yang diperbolehkan, yaitu adanya Daya Paksa dan Pembelaan Terpaksa.en_US
dc.subjectMAIN HAKIM SENDIRIen_US
dc.titleMAIN HAKIM SENDIRIen_US
dc.title.alternativeMAIN HAKIM SENDIRIen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record