MAIN HAKIM SENDIRI
Abstract
Pada zaman sekarang, masyarakat cenderung lebih suka melakukan main hakim sendiri untuk menyelesaikan suatu masalah. Hal tersebut terjadi lantaran menurunya tingkat kepercayaan masyarakat kepada pihak berwajib (polisi) dalam menyelesaikan suatu masalah dan minimnya pengetahuan masyarakat tentang tindakan main hakim sendiri. Padahal tindakan main hakim sendiri tergolong dalam tindak pidana yang hukumannya telah diatur dalam KUHP. Dalam KUHP telah mengatur tentang tindakan apa saja yang tergolong main hakim sendiri, yaitu Kekerasan, Penganiayaan, dan pengerusakan. Namun dalam KUHP pula dijelasakan ada tindakan main hakim sendiri yang diperbolehkan, yaitu adanya Daya Paksa dan Pembelaan Terpaksa.