MUHAMMADIYAH DAN JIHAD KONSTITUSI (STUDI KASUS TENTANG GUGATAN MUHAMMADIYAH TERHADAP UNDANGUNDANG No. 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dinamika politik
Muhammadiyah dalam melakukan Jihad Konstitusi UU Migas dan seberapa jauh
keterlibatan Ormas Islam yang tergabung dalam agenda Muhammadiyah. Jihad
Konstitusi Muhammadiyah merupakan amanat Tanwir 2009 dan Muktamar Satu
Abad Muhammadiyah di Yogyakarta, Yang dimana Muhammadiyah melakukan
pengkajian secara menyeluruh terhadap aspek-aspek UU di negeri ini, untuk melihat
seberapa banyak UU yang bertentangan dengan konstitusi pasca reformasi.
Muhammadiyah mengindefikasi ada sekitar 115 UU yang bertentangan dengan
konstitusi. Salah satunya yang paling fundamental ialah UU Migas, Muhammadiyah
memilih melakukan judicial review UU Migas dengan alasan bahwa UU ini paling
kental nuansa liberalisasinya.
Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif namun sifatnya
ekplorasi dikarenakan data terkait penelitian ini belum banyak. Sumber-sumber data
penelitian ini berasal dari wawancara mendalam dan dokumentasi. Aktor yang di
wawancarai adalah mereka yang terlibat secara langsung dalam melakukan Jihad
Konstitusi UU Migas, mereka yang terlibat ini tergabug dalam tim kuasa hukum
Muhammadiyah dan Majelis Hukum dan Ham PP. Muhammadiyah.
Dari hasil penelitian ini telah didapatkan gambaran mengenai dinamika politik
Muhammadiyah dalam melakukan Jihad Konstitusi UU Migas dan bagaimana
keterlibatan Ormas Islam lainnya. Dinamika politik itu terjadi dalam bentuk tekanan
terhadap gerakan judicial Muhammadiyah di Mahkamah Konstitusi. Tekanan itu
datang dari dua pihak yang merasa terancam kepentingannya. Pihak pertama adalah
pemerintah yang direpresentasikan oleh Kementerian ESDM, BPH Migas dan BP
Migas, tekanan dari pihak ini dengan mempertanyakan kedudukan hukum
Muhammadiyah dan bagi mereka Muhamamdiyah tidak mempunyai hubungan terkait
apapun dengan Migas. Tekanan kedua datang dari pihak luar negeri seperti Amerika
Serikat yang berusaha mengundang ketua tim dan sekretaris tim kuasa hukum
Muhammadiyah untuk memastikan bahwa kepentingan mereka tidak terancam dan
tekanan dari mereka (Inggris, Jerman, Amerika Serikat), dengan cara
mempertanyakan apa hubungannya organisasi keagamaan dan pengujian undangundang
bahkan sampai mereka menghendaki agar Jihad Konstitusi ini dihentikan.
keterlibatan Ormas Islam yang tergabung dalam Jihad Konstitusi UU Migas untuk
memberikan daya tekanan yang lebih kepada pemerintah dan keterlibatan mereka
hanya sebagai pemohon dan terlibat untuk memberikan masukan terhadap Pasal-Pasal
yang akan diuji.
Dan Kesimpulan penelitian ini bahwa Muhammadiyah yang berhasil melakukan
Jihad Konstitusi UU Migas, yang berhasil membuat dihapusnya BP Migas telah
membentuk format baru peran kebangsaannya di Indonesia menjadi gerakan judicial
atau gerakan pembaharuan hukum.