Show simple item record

dc.contributor.authorCAHYO, RIDLO NUR
dc.date.accessioned2017-07-31T01:47:22Z
dc.date.availableCAHYO, NUR CAHYO
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/12209
dc.descriptionTugas dan wewenang notaris adalah membuat akta otentik dan kewenangan lainnya yang telah diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, salah satunya adalah melakukan legalisasi terhadap akta dibawah tangan. Legalisasi adalah pengesahan akta dibawah tangan dimana para pihak yang bersangkutan hadir dihadapan notaris dan selanjutnya mereka menandatangani akta tersebut selanjutnya notaris menetapkan kepastian tanggal dan memasukkan dalam buku khusus yang di sediakan oleh seorang notaris. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami bagaimana tanggung jawab notaris terhadap akta yang telah di legalisasi di Kabupaten Magetan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatife. Sedangkan tekhnik analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Tekhnik pengumpulan data dilakukan dengan beberapa cara yaitu dengan menggunakan metode penelitian wawancara yaitu, proses memperoleh keterangan untuk tujuan penelitian ini dengan cara tanya jawab dan dengan cara bertatap muka antara pewawancara dengan narasumber yaitu seorang Notaris-PPAT yang berkedudukan dikota magetan. Hasil penelitian yang di dapat menunjukan bahwa tanggung jawab Notaris dalam legalisasi akta dibawah tangan hanya terkait dengan keaslian tanda tangan dan kepastian tanggal akta dibawah tangan yang dilegalisasi olehnya. Namun notaris akan dimintai tanggung jawab secara penuh apabila memang menimimbulkan kerugian terhadap para pihak terkait legalisasi dan terbukti melakukan kesalahan/kelalaian yang berkaitan dengan prosedur melakukan legalisasi.en_US
dc.description.abstractTugas dan wewenang notaris adalah membuat akta otentik dan kewenangan lainnya yang telah diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, salah satunya adalah melakukan legalisasi terhadap akta dibawah tangan. Legalisasi adalah pengesahan akta dibawah tangan dimana para pihak yang bersangkutan hadir dihadapan notaris dan selanjutnya mereka menandatangani akta tersebut selanjutnya notaris menetapkan kepastian tanggal dan memasukkan dalam buku khusus yang di sediakan oleh seorang notaris. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami bagaimana tanggung jawab notaris terhadap akta yang telah di legalisasi di Kabupaten Magetan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatife. Sedangkan tekhnik analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Tekhnik pengumpulan data dilakukan dengan beberapa cara yaitu dengan menggunakan metode penelitian wawancara yaitu, proses memperoleh keterangan untuk tujuan penelitian ini dengan cara tanya jawab dan dengan cara bertatap muka antara pewawancara dengan narasumber yaitu seorang Notaris-PPAT yang berkedudukan dikota magetan. Hasil penelitian yang di dapat menunjukan bahwa tanggung jawab Notaris dalam legalisasi akta dibawah tangan hanya terkait dengan keaslian tanda tangan dan kepastian tanggal akta dibawah tangan yang dilegalisasi olehnya. Namun notaris akan dimintai tanggung jawab secara penuh apabila memang menimimbulkan kerugian terhadap para pihak terkait legalisasi dan terbukti melakukan kesalahan/kelalaian yang berkaitan dengan prosedur melakukan legalisasi.en_US
dc.publisherThesis SKR ttf hen_US
dc.subjectTANGGUNG JAWAB NOTARISen_US
dc.subjectAKTA DI BAWAH TANGANen_US
dc.titleTANGGUNGJAWAB NOTARIS TERHADAP AKTA DI BAWAH TANGAN YANG TELAH DI LEGALISASI DI KABUPATEN MAGETANen_US
dc.typeThesis SKR F H 066en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record