PRO - KONTRA KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENGUJI UNDANG-UNDANG YANG MENGATUR EKSISTENSINYA
Abstract
Pro-Kontra kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji Undang-undang yang mengatur eksistensinya diawali adanya benturan asas “ius curia novit” dengan asas “nemo judex idoneus in propria causa”. Selain itu, juga dilatarbelakangi oleh implikasi beberapa putusan MK (materi), terkadang melakukan terobosan hukum, misalnya membatalkan norma yang dipandang menghalangi/mereduksi tugas dan kewenangan MK, tambahan kewenangan menguji undang-undang sebelum amandemen UUD 1945, kewenangan tambahan dalam menguji Perppu, ultra petita, dan penggunaan non konstitusi sebagai tolok ukur, dan lainnya. Namun disisi lain, dilihat dari materi putusannya MK juga kadang memilih logika hukum yang kurang tepat dan anti akuntabilitas. Benturan asas dapat diselesaikan dengan pemahaman filosofi tujuan hukum (nilai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaaatan), sehingga MK harus mengutamakan asas “ius curia novit” dan mengesampingkan asas “nemo judex idoneus in propria causa”, hal ini bertujuan agar tegaknya konstitusi (nilai-nilai) dan negara hukum Indonesia, sekaligus bagi MK bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan konstitusional dan bertujuan untuk melindungi hak konstitusional.