Show simple item record

dc.contributor.authorISTIQA, TIARA YUDA
dc.date.accessioned2017-08-04T01:46:42Z
dc.date.available2017-08-04T01:46:42Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/12438
dc.descriptionSeseorang yang telah ditetapkan sebagai Justice Collabolator dapat memiliki hak sebagaimana telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Adanya peranan dari seorang Justice Collabolator diperlukanlah suatu peraturan yang secara khusus mengatur mengenai pelaksanaan perlindungan terhadap pelaku Justice Collabolator guna melindungi keamanan bagi dirinya dalam memberikan keterangan kepada Aparat Penegak Hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah Metode penelitian Normatif dengan Pendekatan Perundang-undangan dan Pendekatan Kasus. Metode Penelitian hukum Normatif ialah penelitian yang menggunakan bahan pustaka atau data sekunder yang diperoleh dari berbagai literatur, dan peraturan Perundang-undangan , yang dihubungkan dengan pendekatan perundangundangan untuk menelah peraturan yang berkaitan dengan isu hukum yang akan diteliti, serta Pendekatan Kasus dengan menelah beberapa kasus untuk digunakan sebagai referensi bagi suatu isu hukum. Hasil penelitian dalam kasus Justice Collabolator dalam Tindak Pidana Korupsi, pemberian perlindungan hukum diberikan ketika terdakwa telah mengajukan diri kepada aparat penegak hukum, yang selanjutnya aparat penegak hukum akan merekomnedasikan secara tertulis kepada hakim, sehingga hakim dapat menetapkan status terhadap dirinya. Ada dua Faktor penghambat pemberian perlindungan hukum terhadap Justice Collabolator yaitu Faktor Eksternal dan Faktor Internal. Faktor Eksternal ialah belum adanya peraturan yang secara khusus mengatur mengenai perlindungan hukum terhadap Justice Collabolator, kurangnya lembaga perlindungan di daerah-daerah, sedangkan Faktor Internal ialah masih kurangnya kepercayanya aparat penegak hukum dalam kesaksian yang diberikan oleh para pelaku.en_US
dc.description.abstractSeseorang yang telah ditetapkan sebagai Justice Collabolator dapat memiliki hak sebagaimana telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Adanya peranan dari seorang Justice Collabolator diperlukanlah suatu peraturan yang secara khusus mengatur mengenai pelaksanaan perlindungan terhadap pelaku Justice Collabolator guna melindungi keamanan bagi dirinya dalam memberikan keterangan kepada Aparat Penegak Hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah Metode penelitian Normatif dengan Pendekatan Perundang-undangan dan Pendekatan Kasus. Metode Penelitian hukum Normatif ialah penelitian yang menggunakan bahan pustaka atau data sekunder yang diperoleh dari berbagai literatur, dan peraturan Perundang-undangan , yang dihubungkan dengan pendekatan perundangundangan untuk menelah peraturan yang berkaitan dengan isu hukum yang akan diteliti, serta Pendekatan Kasus dengan menelah beberapa kasus untuk digunakan sebagai referensi bagi suatu isu hukum. Hasil penelitian dalam kasus Justice Collabolator dalam Tindak Pidana Korupsi, pemberian perlindungan hukum diberikan ketika terdakwa telah mengajukan diri kepada aparat penegak hukum, yang selanjutnya aparat penegak hukum akan merekomnedasikan secara tertulis kepada hakim, sehingga hakim dapat menetapkan status terhadap dirinya. Ada dua Faktor penghambat pemberian perlindungan hukum terhadap Justice Collabolator yaitu Faktor Eksternal dan Faktor Internal. Faktor Eksternal ialah belum adanya peraturan yang secara khusus mengatur mengenai perlindungan hukum terhadap Justice Collabolator, kurangnya lembaga perlindungan di daerah-daerah, sedangkan Faktor Internal ialah masih kurangnya kepercayanya aparat penegak hukum dalam kesaksian yang diberikan oleh para pelaku.en_US
dc.publisherFH UMYen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP “JUSTICE COLLABOLATOR” DALAM PERKARA PIDANA KORUPSIen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record