Show simple item record

dc.contributor.authorPANGGABEAN, RENOL LUFITA NELLA
dc.date.accessioned2017-08-08T07:16:22Z
dc.date.available2017-08-08T07:16:22Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/12597
dc.descriptionPenelitian ini merupakan penelitian tentang perlindungan hukum terhadap pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja pada perusahaan di wilayah kabupaten paser (kalimantan timur), yang dalam hal ini membahas mengenai apa saja perlindungan hukum yang diberikan perusahaan kepada pekerjanya saat terjadinya pemutusan hubungan kerja serta apa saja faktor yang mempengaruhi terjadinya pemutusan hubungan kerja tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang datanya diperoleh dari data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari masyarakat. Hal ini dimaksudkan bahwa penelitian ini dilakukan dengan observasi dan wawancara langsung ke tempat penelitian. Hasil penelitian yang telah dilakukan menunjukan bahwa terdapat 2 (dua) perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja telah memberikan perlindungan hukum terhadap pekerjanya dan sesuai Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyangkut hak-haknya sebagai pekerja dan 1 (satu) perusahaan memberikan perlindungan hukum yang tidak sesuai dengan UndangUndang Ketenagakerjaan khususnyaa Pasal 156 yang menyangkut uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak.en_US
dc.description.abstractPenelitian ini merupakan penelitian tentang perlindungan hukum terhadap pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja pada perusahaan di wilayah kabupaten paser (kalimantan timur), yang dalam hal ini membahas mengenai apa saja perlindungan hukum yang diberikan perusahaan kepada pekerjanya saat terjadinya pemutusan hubungan kerja serta apa saja faktor yang mempengaruhi terjadinya pemutusan hubungan kerja tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang datanya diperoleh dari data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari masyarakat. Hal ini dimaksudkan bahwa penelitian ini dilakukan dengan observasi dan wawancara langsung ke tempat penelitian. Hasil penelitian yang telah dilakukan menunjukan bahwa terdapat 2 (dua) perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja telah memberikan perlindungan hukum terhadap pekerjanya dan sesuai Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyangkut hak-haknya sebagai pekerja dan 1 (satu) perusahaan memberikan perlindungan hukum yang tidak sesuai dengan UndangUndang Ketenagakerjaan khususnyaa Pasal 156 yang menyangkut uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak.en_US
dc.publisherFH UMYen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PADA PERUSAHAAN DI WILAYAH KABUPATEN PASER (KALTIM)en_US
dc.typeThesis SKR F H 099en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record