Show simple item record

dc.contributor.advisorSYA’RONI, ANANG
dc.contributor.advisorPRASETYONINGSIH, NANIK
dc.contributor.authorMANTIKA, PUTRA
dc.date.accessioned2017-08-09T06:38:46Z
dc.date.available2017-08-09T06:38:46Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/12657
dc.descriptionMajelis Rakyat Papua (MRP) merupakan lembaga budaya yang berperan penting dalam mengembangkan baik adat, perempuan maupun agama. Hadirnya MRP diharapkan mampu mentralisir kondisi politik dan meminimalisir konflik akibat dari adanya perbedaan suku dan pandangan politik. Selain itu MRP juga diharapkan mampu memprotek hak-hak dasar orang asli Papua, mengingat provinsi Papua saat ini termasuk daerah teringgal dan juga kesejahteraan orang asli Papua masih jauh dari harapan. MRP dibentuk oleh PP No. 54 Tahun 2004 yang diamanahi oleh UU No. 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, status kekhususan tersebut diberikan oleh Presiden melalui dua peraturan dengan berbagai pertimbangan, hal ini dilatar belakangi oleh adanya polemic antara Papua dan Pemerintah Indonsia, maka sebagai solusi, otonomi khusus sebagai langkah strategis untuk menjaga Indonesia dari potensi perpecahan. Maka maksud dari adanya MRP sebagai symbol kemajuan dan kedamaian yang diberikan oleh Pemerintah Pusat agar Papua dapat mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan tugas dan kewenangannya yang diberikan oleh UU. Pemerintah Daerah yang dalam hal ini adalah Gubernur sebagai kepala Pemerintahan serta DPRP selaku badan legislative dan MRP diharapkan mampu bekerja sama dalam hal penyelenggaraan dan penerapan otonomi khusus di Papua dengan baik. Namun dalam prakteknya ketiga lembaga tersebut tidak berkolaborasi dengan maksimal dikarenakan masing-masing lembaga tersebut masih mempertahankan pendapat masing-masing dalam hal penyelenggaraan otonomi khusus, belum lagi MRP saat ini cenderung memposisikan diri sebagai lembaga super body yang tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga manapun. Kinerja dari MRP saat ini juga belum memenuhi ekspetasi dari UU No. 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, ini diakibatkan rendahnya pemahaman anggota MRP dalam menjalankan fungsi dan tugas dari lemaga tersebut. Akibatnya berbagai masalah semakin bermunculan dan lamban dalam peneyelesaiannyaen_US
dc.description.abstractMajelis Rakyat Papua (MRP) merupakan lembaga budaya yang berperan penting dalam mengembangkan baik adat, perempuan maupun agama. Hadirnya MRP diharapkan mampu mentralisir kondisi politik dan meminimalisir konflik akibat dari adanya perbedaan suku dan pandangan politik. Selain itu MRP juga diharapkan mampu memprotek hak-hak dasar orang asli Papua, mengingat provinsi Papua saat ini termasuk daerah teringgal dan juga kesejahteraan orang asli Papua masih jauh dari harapan. MRP dibentuk oleh PP No. 54 Tahun 2004 yang diamanahi oleh UU No. 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, status kekhususan tersebut diberikan oleh Presiden melalui dua peraturan dengan berbagai pertimbangan, hal ini dilatar belakangi oleh adanya polemic antara Papua dan Pemerintah Indonsia, maka sebagai solusi, otonomi khusus sebagai langkah strategis untuk menjaga Indonesia dari potensi perpecahan. Maka maksud dari adanya MRP sebagai symbol kemajuan dan kedamaian yang diberikan oleh Pemerintah Pusat agar Papua dapat mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan tugas dan kewenangannya yang diberikan oleh UU. Pemerintah Daerah yang dalam hal ini adalah Gubernur sebagai kepala Pemerintahan serta DPRP selaku badan legislative dan MRP diharapkan mampu bekerja sama dalam hal penyelenggaraan dan penerapan otonomi khusus di Papua dengan baik. Namun dalam prakteknya ketiga lembaga tersebut tidak berkolaborasi dengan maksimal dikarenakan masing-masing lembaga tersebut masih mempertahankan pendapat masing-masing dalam hal penyelenggaraan otonomi khusus, belum lagi MRP saat ini cenderung memposisikan diri sebagai lembaga super body yang tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga manapun. Kinerja dari MRP saat ini juga belum memenuhi ekspetasi dari UU No. 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, ini diakibatkan rendahnya pemahaman anggota MRP dalam menjalankan fungsi dan tugas dari lemaga tersebut. Akibatnya berbagai masalah semakin bermunculan dan lamban dalam peneyelesaiannyaen_US
dc.publisherFH UMYen_US
dc.subjectMRPen_US
dc.titlePERAN MAJELIS RAKYAT PAPUA (MRP) DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN PROVINSI PAPUAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record