Show simple item record

dc.contributor.advisorWIDOWATY, YENI
dc.contributor.advisorZUHDY, MUKHTAR
dc.contributor.authorRIZKIANDA, ADITYA ROYANDY
dc.date.accessioned2017-08-11T06:51:20Z
dc.date.available2017-08-11T06:51:20Z
dc.date.issued2017-05-03
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/12732
dc.description.abstractPenjeratan terhadap pelaku perbuatan kumpul kebo di Indonesia sangat sulit dilakukan. Hal yang menjadikannya sulit adalah karena aturan hukum pelarangan perbuatan ini belum diatur di dalam kitab undang-undang hukum pidana yang ada di Indonesia. Telah banyak rancangan kitab undang-undang hukum pidana yang diajukan sebagai bentuk usaha pembaharuan KUHP di Indonesia tetapi sampai saat ini belum juga dapat disahkan. Banyaknya kasus main hakim sendiri terhadap pelaku kumpul kebo adalah salah satu alasan harus dimasukannya Pasal mengenai pelarangan dari perbuatan kumpul kebo di Indonesia sebagai usaha untuk mencegah tindakan sepihak yang dilakukan oleh masyarakat. Pematangan terhadap konsep pemidanaan yang diajukan harus dilakukan agar hukuman yang disesuaikan sejalan dengan teori tujuan pemidanaan yang ada di Indonesia Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yakni penelitian yang meletakkan hukum sebagai suatu norma. Data penelitian ini menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, dan bahan hukum sekunder yang diperoleh dari kepustkaan lokal, serta dilengkapi dengan data primer yang dilakukan dengan wawancara terhadap Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta, dan Kepolisian Resort Kota Yogyakarat. Hasil penelitian menunjukan bahwa sebenarnya pelarangan terhadap perbuatan kumpul kebo di Indonesia sudah di lakukan melalui beberapa aturan hukum positif yang ada, tetapi karena belum adanya pengaturan yang secara tegas melarang perbuatan kumpul kebo di Indonesia membuat sulitnya penegak hukum untuk menjerat pelaku kumpul kebo di Indonesia bahkan data yang di dapatkan di tahun 2016 terdapat 33 pasangan luar kawin yang terjaring razia penyakit masyarakat di kota Yogyakarta. Aturan hukum mengenai kumpul kebo tidak bisa didasarkan hanya untuk membalas perbuatan pelaku tetapi juga bagaimana nantinya pelaku dapat kembali hidup normal di masyarakat. Kesimpulan yang dapat diambil berdasarkan hasil analisis. Penambahan pasal dalam kitab undang-undang hukum pidana yang ada di Indonesia menjadi keharusan, apabila dilihat maka sebenarnya perbuatan kumpul kebo tersebut telah ada bentuk-bentuk larangan tetapi tidak secara langsung atau spesifik menyebut atau mengatur tentang perbuatan kumpul kebo. Pasal 422 RUU KUHP dirasa telah tepat tetapi memang harus ada penyempurnaan secara spesifik berkaitan dengan kekhususan apabila perbuatan tersebut dilakukan menyangkut dengan anak dibawah umur.en_US
dc.publisherFH UMYen_US
dc.subjectpemidanaan, kumpul kebo, main hakim sendiri.en_US
dc.titleKONSEP PEMIDANAAN KUMPUL KEBO (COHABITATION) UNTUK MENCEGAH PERBUATAN MAIN HAKIM SENDIRIen_US
dc.typeThesis SKR F H 135en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record