PEMAHAMAN MAKNA WAKAF TUNAI PADA MAHASISWA FAKULTAS AGAMA ISLAM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
Abstract
Pemahaman merupakan proses dalam memahami sesuatu setelah sesuatu itu didapat atau diperoleh dan dijelaskan kembali dengan bahasa sendiri atau dengan kata lain, pemahaman adalah kemampuan seseorang dalam mengetahui, mempelajari, dan mengingat sesuatu tersebut setelah didapat. Wakaf uang merupakan wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, dan lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang. Sejarah wakaf uang menurut sejarah Islam sendiri sudah dipraktikkan sejak awal abad ke-2 Hijriyah. Sedangkan hukum wakaf tunai menurut al-qur’an, hadis dan undang-undang no. 41 tahun 2004 wakaf uang diperbolehkan. Perkembangan wakaf uang di Indonesia, pascakeluarnya fatwa MUI tentang wakaf uang dan pengesahan undang-undang wakaf mendorong lembaga-lembaga Amil Zakat untuk mengelola wakaf uang. Seperti Dompet Dhuafa Republika dengan Tabung Wakaf Indonesia (TWI), Baitul Maal Muamalat dengan produk Wakaf Tunai Muamalat, dan lembaga wakaf lainnya. Mahasiswa Fakultas Agama Islam merupakan tempat populasi dan sampel diambil oleh peneliti. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemahaman mahasiswa Fakultas Agama Islam tentang wakaf tunai, serta faktor-faktor apa saja yang memengaruhi pemahaman wakaf tunai pada mahasiswa Fakultas Agama Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mahasiswa Fakultas Agama Islam belum semua paham tentang wakaf tunai dan kebanyakan dari mereka dapat memahami wakaf tunai dari: penjelasan dosen, buku, mata kuliah, internet dan artikel.