Show simple item record

dc.contributor.authorWIJAYANTI, SEPTI NUR
dc.contributor.authorLAILAM, TANTO
dc.date.accessioned2017-08-22T07:38:34Z
dc.date.available2017-08-22T07:38:34Z
dc.date.issued2017-05-20
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/13213
dc.description.abstractMenjelang pelaksanaan pemilu legislatif 2014 yang lalu , Mahkamah Konstitusi telah memberikan putusan tentang uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden yang dijadikan sebagai dasar hukum dalam pilpres 2014 bahwa hasil putusan tersebut pemilu legislatif dan pemilu presiden akan dilaksanakan serentak namun diberlakukan pada pemilu 2019. Hal ini tentu saja membutuhkan persiapan yang lebih matang menjelang pelaksanaan pemilu serentak 2019. Salah satu persiapan yang harus segera dilakukan adalah penyusunan regulasi berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu eksekutif dan pemilu legislatif dilaksanakan secara bersamaan. Dalam menyusun regulasi tersebut tentu saja pemerintah dan DPR harus menyesuaikan dengan konsitusi. Apalagi amandemen yang dilakukan anggota MPR pada tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002 ternyata masih banyak mengalami kelemahan-kelemahan baik dilihat dari segi kuantitas maupun segi kualitas. Terutama dilihat dari segi substansi sebuah konstitusi ternyata masih banyak ketidakkonsistenan yang ada dalam hasil amandemen tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan yang mengkaji secara yuridis urgensi amandemen UUD 1945 di Indonesia yang dikaitkan dengan penyelenggaraan pemilu serentak 2019, dengan melakukan kajian terhadap teori dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan materi amandemen dan pemilu . Tujuan penelitian ini untuk menganalisa penyelenggaraan urgensi amandemen UUD 1945 kelima di Indonesia dikaitkan dengan penyelenggaraan pemilu serentak 2019 sehingga diharapkan dapat mencapai tujuan jangka panjang yaitu untuk menegakkan regulasi di Indonesia disesuaikan dengan konstitusi. Hasil penelitian perlu dilakukan amandemen terkait pasal 22 E UUD 1945 bahwa untuk menciptakan stabilitas pemerintahan akan lebih efektif kalau diselenggarakan pemilu serentak tingkat nasional ( untuk memilih Presiden dan wakil presiden, DPR, DPD) terlebih dahulu baru diselenggarakan pemilu serentak untuk tingkat regional ( untuk memilih anggota DPRD 1, DPRD 2 dan kepala daerah baik di propinsi maupun kabupaten/kota). Output penelitian ini antara lain Laporan Hasil Penelitian ,Publikasi Jurnal Terakreditasi yaitu Jurnal Media Hukum Fakultas Hukum UMY.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.subjectamandemenen_US
dc.subjectkonstitusien_US
dc.subjectpemilu serentaken_US
dc.titleURGENSI AMANDEMEN UUD 1945 KELIMA MENUJU PEMILU SERENTAK 2019en_US
dc.typeWorking Paperen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record