URGENSI AMANDEMEN UUD 1945 KELIMA MENUJU PEMILU SERENTAK 2019
Abstract
Menjelang pelaksanaan pemilu legislatif 2014 yang lalu , Mahkamah Konstitusi telah
memberikan putusan tentang uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008
tentang Pemilihan Umum Presiden yang dijadikan sebagai dasar hukum dalam pilpres 2014
bahwa hasil putusan tersebut pemilu legislatif dan pemilu presiden akan dilaksanakan
serentak namun diberlakukan pada pemilu 2019. Hal ini tentu saja membutuhkan persiapan
yang lebih matang menjelang pelaksanaan pemilu serentak 2019. Salah satu persiapan yang
harus segera dilakukan adalah penyusunan regulasi berkaitan dengan penyelenggaraan
pemilu eksekutif dan pemilu legislatif dilaksanakan secara bersamaan. Dalam menyusun
regulasi tersebut tentu saja pemerintah dan DPR harus menyesuaikan dengan konsitusi.
Apalagi amandemen yang dilakukan anggota MPR pada tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002
ternyata masih banyak mengalami kelemahan-kelemahan baik dilihat dari segi kuantitas
maupun segi kualitas. Terutama dilihat dari segi substansi sebuah konstitusi ternyata masih
banyak ketidakkonsistenan yang ada dalam hasil amandemen tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan yang mengkaji secara yuridis
urgensi amandemen UUD 1945 di Indonesia yang dikaitkan dengan penyelenggaraan pemilu
serentak 2019, dengan melakukan kajian terhadap teori dan peraturan perundang-undangan
yang terkait dengan materi amandemen dan pemilu . Tujuan penelitian ini untuk menganalisa
penyelenggaraan urgensi amandemen UUD 1945 kelima di Indonesia dikaitkan dengan
penyelenggaraan pemilu serentak 2019 sehingga diharapkan dapat mencapai tujuan jangka
panjang yaitu untuk menegakkan regulasi di Indonesia disesuaikan dengan konstitusi. Hasil
penelitian perlu dilakukan amandemen terkait pasal 22 E UUD 1945 bahwa untuk
menciptakan stabilitas pemerintahan akan lebih efektif kalau diselenggarakan pemilu
serentak tingkat nasional ( untuk memilih Presiden dan wakil presiden, DPR, DPD) terlebih
dahulu baru diselenggarakan pemilu serentak untuk tingkat regional ( untuk memilih anggota
DPRD 1, DPRD 2 dan kepala daerah baik di propinsi maupun kabupaten/kota).
Output penelitian ini antara lain Laporan Hasil Penelitian ,Publikasi Jurnal
Terakreditasi yaitu Jurnal Media Hukum Fakultas Hukum UMY.