KONFERENSI APPPTM SIDOARJO "AKUNTABILITAS PELAKSANAAN DANA DESA DI KABUPATEN HALMAHERA BARAT PROVINSI MALUKU UTARA (STUDI KASUS DESA GUFASA DAN DESA MATUI KECAMATAN JAILOLO)"
Abstract
Salah Satu perubahan besar dalam keuangan publik di
tingkat Desa adalah adanya pemberian dana Desa kepada
seluruh Desa yang berada di wilayah Indonesia, dana Desa ini di
keluarkan sejak tahun 2015 menurut Undang-undang No.6
Tahun 2014 tentang Desa, adapun substansi dari dana Desa
menurut peraturan menteri Desa No.21 tahun 2015 tentang
prioritas penggunaan dana Desa ialah untuk pembangunan Desa
dan pemberdayaan masyarakat Desa. Prioritas penggunaan
Dana Desa untuk pembangunan Desa dialokasikan untuk
mencapai tujuan pembangunan Desa tentunya dengan
menjunjung tinggi asas akuntabilitas. Namun kenyataannya
menunjukan bahwa akuntabilitas pengelolaan keuangan Desa
pada pelaksanaan dana Desa di Desa Gufasa dan Matui berjalan
belum optimal, seperti kurangnya sosialisasi terkait penggunaan
dana Desa, serta jumlah dana Desa yang di terima.