Show simple item record

dc.contributor.advisorPRIBADI, ULUNG
dc.contributor.authorHAMZAH, M. AMIR
dc.date.accessioned2017-08-29T01:57:50Z
dc.date.available2017-08-29T01:57:50Z
dc.date.issued2017-08-11
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/13699
dc.descriptionPelanggaran perda adalah perbuatan yang bersifat melawan, melanggar dan menyimpang yang dilakukan oleh seseorang atas dasar kesadaran. Pelanggaran oleh setiap orang itulah yang disebut sebagai proses alami yang pasti akan terjadi. Pelanggaran perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Izin Gangguan (HO) merupakan masalah yang kerap kali menjadi buah bibir publik dan mewarnai gugus kebijakan di Kota Yogyakarta. Setiap tahun tingkat pelanggaran perda izin gangguan (HO) kian melonjak tinggi, yaitu sebanyak 260 pelanggar pada tahun 2014, 303 tahun 2015 dan 378 pelanggar pada tahun 2016. Proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamog Praja kota Yogyakarta terbilang cukup baik dan seringkali dilakukan, namun itu semua belum bisa memberikan efek jera bagi sebagian oknum yang seringkali melakukan pelanggaran tersebut, bahkan seakan-akan sudah menjadi tradisi dan merupakan tindakan yang biasa-biasa saja untuk mereka lakukan secara berulang-ulang kali. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian gabungan (mixed methods), yaitu mengkombinasikan antara metode kuantitatif dengan metode kualitatif untuk digunakan secara bersama-sama dalam menggambarkan suatu keadaan yang terjadi pada masa sekarang atau yang sedang berlangsung berdasarkan data dan fakta dilapangan sesuai judul “Analisis Pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Izin Gangguan (HO) Di Kota Yogyakarta Tahun 2014-2016”, kemudian dilakukan pencacatan dan penganalisaan data hasil penelitian secara eksak dengan menggunakan perhitungan statistik yang didukung oleh studi kepustakaan dan alat pengumpul data berupa hasil kuesioner (angket) yang diberikan kepada para pelanggar perda yang sudah ditentukan dan wawancara dengan aparat penegak hukum yaitu Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta beserta petugas pelayanan perizinan yaitu Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta. Tingginya tingkat pelanggaran perda Izin Gangguan (HO) di Kota Yogyakarta di sebabkan oleh adanya 2 faktor yaitu, faktor internal dan eksternal. Faktor internal meliputi : sikap dan prilaku, pengetahuan sedangkan faktor eksternal terdiri dari pengaruh lingkungan, penegakan hukum, sosialisasi dan publikasi dan faktor yang berkaitan dengan pengurusan izin gangguan. Berdasarkan hasil penelitian dapat diperoleh, bahwa faktor utama yang menjadi penyebab terhadap tingginya tingkat pelanggaran peraturan daerah nomor 2 tahun 2005 tentang Izin Gangguan (HO) di Kota Yogyakarta adalah faktor pengurusan izin gangguan. Dari hasil wawancara dan sebaran kuesioner kepada para pelanggar perda ditemukan bahwa sebagian dari pelanggar menjawab bahwa prosedur dan persyaratan pengurusan izin gangguan dinilai masih berbelit-belit dan masih memakan waktu yang cukup lama. Itu terlihat dari data hasil kuesioner yang didapatkan penulis di lapangan, yaitu sebanyak 47% responden menjawab setuju dan bahkan sebanyak 36% responden menjawab sangat setuju jika waktu pengurusan izin gangguan (HO) masih relatif lama. Sedangkan dalam kaitannya dengan masalah “prosedur pengurusan izin gangguan” juga ditunjukan bahwa, sebanyak 49% responden setuju dan 32% responden menjawab sangat setuju jika prosedur pengurusan izin masih berbelit-belit. Sehingga dapat disimpulkan bahwa faktor utama yang menjadi penyebab terjadinya pelanggaran perda nomor 2 tahun 2005 tentang izin gangguan (HO) di Kota Yogyakarta adalah terkait pengurusan izin gangguan yang masih lama dan berbelit-belit.en_US
dc.description.abstractPelanggaran perda adalah perbuatan yang bersifat melawan, melanggar dan menyimpang yang dilakukan oleh seseorang atas dasar kesadaran. Pelanggaran oleh setiap orang itulah yang disebut sebagai proses alami yang pasti akan terjadi. Pelanggaran perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Izin Gangguan (HO) merupakan masalah yang kerap kali menjadi buah bibir publik dan mewarnai gugus kebijakan di Kota Yogyakarta. Setiap tahun tingkat pelanggaran perda izin gangguan (HO) kian melonjak tinggi, yaitu sebanyak 260 pelanggar pada tahun 2014, 303 tahun 2015 dan 378 pelanggar pada tahun 2016. Proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamog Praja kota Yogyakarta terbilang cukup baik dan seringkali dilakukan, namun itu semua belum bisa memberikan efek jera bagi sebagian oknum yang seringkali melakukan pelanggaran tersebut, bahkan seakan-akan sudah menjadi tradisi dan merupakan tindakan yang biasa-biasa saja untuk mereka lakukan secara berulang-ulang kali. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian gabungan (mixed methods), yaitu mengkombinasikan antara metode kuantitatif dengan metode kualitatif untuk digunakan secara bersama-sama dalam menggambarkan suatu keadaan yang terjadi pada masa sekarang atau yang sedang berlangsung berdasarkan data dan fakta dilapangan sesuai judul “Analisis Pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Izin Gangguan (HO) Di Kota Yogyakarta Tahun 2014-2016”, kemudian dilakukan pencacatan dan penganalisaan data hasil penelitian secara eksak dengan menggunakan perhitungan statistik yang didukung oleh studi kepustakaan dan alat pengumpul data berupa hasil kuesioner (angket) yang diberikan kepada para pelanggar perda yang sudah ditentukan dan wawancara dengan aparat penegak hukum yaitu Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta beserta petugas pelayanan perizinan yaitu Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta. Tingginya tingkat pelanggaran perda Izin Gangguan (HO) di Kota Yogyakarta di sebabkan oleh adanya 2 faktor yaitu, faktor internal dan eksternal. Faktor internal meliputi : sikap dan prilaku, pengetahuan sedangkan faktor eksternal terdiri dari pengaruh lingkungan, penegakan hukum, sosialisasi dan publikasi dan faktor yang berkaitan dengan pengurusan izin gangguan. Berdasarkan hasil penelitian dapat diperoleh, bahwa faktor utama yang menjadi penyebab terhadap tingginya tingkat pelanggaran peraturan daerah nomor 2 tahun 2005 tentang Izin Gangguan (HO) di Kota Yogyakarta adalah faktor pengurusan izin gangguan. Dari hasil wawancara dan sebaran kuesioner kepada para pelanggar perda ditemukan bahwa sebagian dari pelanggar menjawab bahwa prosedur dan persyaratan pengurusan izin gangguan dinilai masih berbelit-belit dan masih memakan waktu yang cukup lama. Itu terlihat dari data hasil kuesioner yang didapatkan penulis di lapangan, yaitu sebanyak 47% responden menjawab setuju dan bahkan sebanyak 36% responden menjawab sangat setuju jika waktu pengurusan izin gangguan (HO) masih relatif lama. Sedangkan dalam kaitannya dengan masalah “prosedur pengurusan izin gangguan” juga ditunjukan bahwa, sebanyak 49% responden setuju dan 32% responden menjawab sangat setuju jika prosedur pengurusan izin masih berbelit-belit. Sehingga dapat disimpulkan bahwa faktor utama yang menjadi penyebab terjadinya pelanggaran perda nomor 2 tahun 2005 tentang izin gangguan (HO) di Kota Yogyakarta adalah terkait pengurusan izin gangguan yang masih lama dan berbelit-belit.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFISIPOL UMYen_US
dc.subjectIZIN GANGGUAN (HO)en_US
dc.subjectPERATURAN DAERAHen_US
dc.titleANALISIS PELANGGARAN PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2005 TENTANG IZIN GANGGUAN (HO) DI KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2014-2016en_US
dc.typeThesis SKR FISIP 528en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record