MENINJAU ULANG LANDASAN NORMATIF PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA (Telaah atas Teori Konstruksi Fiqh Klasik)
Abstract
dalam rangka mewujudkan perbankan syariah sebagai lembaga keuangan yang mampu mengakomodir ataupun menjawab persoalan perekonomian masyarakat modern, maka fiqh klasik yang selama ini menjadi landasan utama praktek perbankan syariah, perlu ditinjau ulang dan diharapkan adaya upaya perumusan fiqh perbankan kontemporer sebagai tatanan landasan operasional yang mampu menjawab persoalan praktek perbankan syariah kekinian.