PENDAYAGUNAAN DANA ZAKAT PRODUKTIF OLEH ORGANISASI PENYALUR ZAKAT (OPZ) BERBASIS PERBANKAN SYARIAH GUNA PEMBERDAYAAN MUSTAHIK YANG BERKELANJUTAN
Abstract
Potensi penerimaan zakat yang sangat besar di Indonesia harus dioptimalkan guna pemberdayaan mustahik. Mustahik yang awalnya menerima dana zakat, dengan pemberdayaan yang baik akan berubah menjadi muzaki. Problem pemberdayaan terletak pada permodalan dan pengingkatan kualitas usaha mustahik. Pengelolaan usaha yang belum baik menjadikan keberlangsungan usaha dan produk yang dihasilkan kalah bersaing dengan produk yang eksis di pasar. Sedangkan keterbatasan modal menjadikan skala usaha tidak meningkat. Problem tersebut bisa diselesaikan dengan sinergi antara perbankan syariah dengan Organisasi Pengumpul Zakat (OPZ). Sinergi diwujudkan dalam bentuk penjamianan dana zakat yang dihimpun Organisasi Pengumpul Zakat kepada Perbakan Syariah untuk pembiayaan modal usaha mustahik. Sinergi ini sangat efektif karena perbakan syariah akan menjadi penyokong permodalan sekaligus konsultan untuk meningkatkan kualitas usaha. Sementara Organisasi Penyalur Zakat berperan dalam pendampingan motivasi spiritual mustahik.