Show simple item record

dc.contributor.advisorNASRULLAH
dc.contributor.advisorSUNARNO
dc.contributor.authorPUTRA, BHISMA GAMA
dc.date.accessioned2017-10-02T05:50:38Z
dc.date.available2017-10-02T05:50:38Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/15242
dc.descriptionDari pembahasan sebelumnya, dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Prosedur pemasangan reklame untuk wilayah Kabupaten Bantul terdapat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Di dalam Peraturan Daerah tersebut terdapat banyak macam pajak. Untuk pajak reklame terdapat di dalam Bab 6 Pasal 21 hingga Pasal 26. Tidak dijelaskan secara rinci tentang syarat dan bagaimana prosedur pemasangannya. Namun melihat Pasal 86 dari Peraturan Daerah tersebut, bahwa ketentuan pelaksanaan untuk masing-masing Pajak Daerah akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Sehingga kaitannya dengan prosedur dan pelaksanaan pemasangan reklame di Kabupaten Bantul merujuk pada Peraturan Bupati Bantul Nomor 14 Tahun 2012 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame yang diantaranya meliputi perizinan, persyaratan, pencermatan dalam penerbitan izin, ketentuan teknis penyelenggaraan, masa berlaku izin, dan lain sebagainya yang mana harus ditaati oleh pihak penyelenggara reklame dengan Dinas yang berwenang dalam penyelenggaraan reklame. 2. Banyaknya hambatan pemerintah Kabupaten Bantul terhadap pemungutan pajak reklame secara administrasi antara lain keterbatsan lahan, keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM), kurangnya kesadaran wajib pajak dan kurangnya informasi dan komunikasi tentang perpajakan daerah kepada masyarakat sehingga masyarakat tidak paham dengan Undang- undang tentang pajak daerah.en_US
dc.description.abstractDari pembahasan sebelumnya, dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Prosedur pemasangan reklame untuk wilayah Kabupaten Bantul terdapat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Di dalam Peraturan Daerah tersebut terdapat banyak macam pajak. Untuk pajak reklame terdapat di dalam Bab 6 Pasal 21 hingga Pasal 26. Tidak dijelaskan secara rinci tentang syarat dan bagaimana prosedur pemasangannya. Namun melihat Pasal 86 dari Peraturan Daerah tersebut, bahwa ketentuan pelaksanaan untuk masing-masing Pajak Daerah akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Sehingga kaitannya dengan prosedur dan pelaksanaan pemasangan reklame di Kabupaten Bantul merujuk pada Peraturan Bupati Bantul Nomor 14 Tahun 2012 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame yang diantaranya meliputi perizinan, persyaratan, pencermatan dalam penerbitan izin, ketentuan teknis penyelenggaraan, masa berlaku izin, dan lain sebagainya yang mana harus ditaati oleh pihak penyelenggara reklame dengan Dinas yang berwenang dalam penyelenggaraan reklame. 2. Banyaknya hambatan pemerintah Kabupaten Bantul terhadap pemungutan pajak reklame secara administrasi antara lain keterbatsan lahan, keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM), kurangnya kesadaran wajib pajak dan kurangnya informasi dan komunikasi tentang perpajakan daerah kepada masyarakat sehingga masyarakat tidak paham dengan Undang- undang tentang pajak daerah.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFH UMYen_US
dc.subjectYURIDISen_US
dc.subjectPAJAK REKLAMEen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME DI KABUPATEN BANTULen_US
dc.typeThesis SKR F H 209en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record