Show simple item record

dc.contributor.advisorHIDAYAT, BENI
dc.contributor.advisorSARNAWA, BAGUS
dc.contributor.authorWIDIANTORO, ROUF FAJRIN
dc.date.accessioned2017-10-02T05:59:59Z
dc.date.available2017-10-02T05:59:59Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/15243
dc.descriptionSanksi penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu terhadap kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu, yaitu di dalam Rumah Tahanan Negara.Sanksi penyanderaan merupakan upaya terakhir pemerintah untuk mendapatkan haknya.Proses Kehati-hatian menjadi salah satu factor yang sangat penting dalam pelaksanaan sanksi penyanderaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai utang pajak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif dimana sumber data meliputi data primer dan sekunder. Data primer adalah data yang berasal dari data fakta di lapangan yang diperoleh dengan cara melakukan wawancara terhadap narasumber atau informan, kemudian data sekunder adalah data yang diperoleh dari aturan perundang-undangan dan studi kepustakaan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Jumlah penunggak pajak di Kota Yogyakarta dapat dikatakan relatif besar dalam hitung-hitungan angka, akan tetapi dari sisi nominal rupiah, jumlah tunggakan pajak yang ada tidak terlalu besar. Pelanggaran pajak di Kota Yogyakarta masih tergolong ringan, akibat dari Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi hanya diberikan sanksi administrasi.untuk sampai pada tahapan sanksi penyanderaan bukanlah hal yang singkat dan mudah. Diperlukan proses yang panjang mulai dari tahap awal penagihan dengan tindakan ringan sampai dengan tindakan keras. Sebelum memutuskan Wajib Pajak dinyatakan sebagai sandera.Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak D.I.Y akan melakukan penelitian atau gelar perkara atau operasi intelijen terlebih dahulu, penelitian dalam hal ini ditujukan untuk mengetahui kemampuan ekonomi dari Penanggung Pajak. Sanksi Penyanderaan berbeda dengan sanksi pidana, sanksi Penyanderaan bukanlah subsider bagi utang pajak yang dimiliki oleh Wajib Pajak. Faktor penghambat dalam Pelaksanaan Sanksi Penyanderaan adalah prosesnya sendiri, penilaian terhadap iktikad baik yang menjadi salah satu syarat penanggung pajak untuk dapat disandera bukanlah hal yang mudah karena bersifat kualitatif sehingga tidak ada patokan untuk mengetahui hal tersebut. Sedangkan faktor yang menjadi pendorong di dalam Pelaksanaan Sanksi Penyanderaan adalah dan kerjasama yang baik antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak D.I.Y. dengan pihak ketiga, seperti Kementrian Hukum dan HAM serta Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi harmoni tersendiri dalam lancarnya Pelaksanaan Sanksi Penyanderaan.en_US
dc.description.abstractSanksi penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu terhadap kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu, yaitu di dalam Rumah Tahanan Negara.Sanksi penyanderaan merupakan upaya terakhir pemerintah untuk mendapatkan haknya.Proses Kehati-hatian menjadi salah satu factor yang sangat penting dalam pelaksanaan sanksi penyanderaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai utang pajak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif dimana sumber data meliputi data primer dan sekunder. Data primer adalah data yang berasal dari data fakta di lapangan yang diperoleh dengan cara melakukan wawancara terhadap narasumber atau informan, kemudian data sekunder adalah data yang diperoleh dari aturan perundang-undangan dan studi kepustakaan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Jumlah penunggak pajak di Kota Yogyakarta dapat dikatakan relatif besar dalam hitung-hitungan angka, akan tetapi dari sisi nominal rupiah, jumlah tunggakan pajak yang ada tidak terlalu besar. Pelanggaran pajak di Kota Yogyakarta masih tergolong ringan, akibat dari Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi hanya diberikan sanksi administrasi.untuk sampai pada tahapan sanksi penyanderaan bukanlah hal yang singkat dan mudah. Diperlukan proses yang panjang mulai dari tahap awal penagihan dengan tindakan ringan sampai dengan tindakan keras. Sebelum memutuskan Wajib Pajak dinyatakan sebagai sandera.Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak D.I.Y akan melakukan penelitian atau gelar perkara atau operasi intelijen terlebih dahulu, penelitian dalam hal ini ditujukan untuk mengetahui kemampuan ekonomi dari Penanggung Pajak. Sanksi Penyanderaan berbeda dengan sanksi pidana, sanksi Penyanderaan bukanlah subsider bagi utang pajak yang dimiliki oleh Wajib Pajak. Faktor penghambat dalam Pelaksanaan Sanksi Penyanderaan adalah prosesnya sendiri, penilaian terhadap iktikad baik yang menjadi salah satu syarat penanggung pajak untuk dapat disandera bukanlah hal yang mudah karena bersifat kualitatif sehingga tidak ada patokan untuk mengetahui hal tersebut. Sedangkan faktor yang menjadi pendorong di dalam Pelaksanaan Sanksi Penyanderaan adalah dan kerjasama yang baik antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak D.I.Y. dengan pihak ketiga, seperti Kementrian Hukum dan HAM serta Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi harmoni tersendiri dalam lancarnya Pelaksanaan Sanksi Penyanderaan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFH UMYen_US
dc.subjectSanksi Penyanderaan, Wajib Pajaken_US
dc.titlePELAKSANAAN SANKSI PENYANDERAAN TERHADAP WAJIB PAJAK YANG MEMPUNYAI UTANG PAJAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2000 TENTANGPENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA DI KOTA YOGYAKARTAen_US
dc.typeThesis SKR F H 210en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record