Show simple item record

dc.contributor.advisorR, ROZIKAN
dc.contributor.authorROSYIDA, LUKI HAKSMI
dc.date.accessioned2017-10-02T06:53:35Z
dc.date.available2017-10-02T06:53:35Z
dc.date.issued2017-08-31
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/15254
dc.descriptionKoperasi syariah atau yang disebut Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) merupakan identitas keuangan mikro syariah yang unik dan spesifik khas Indonesia. KSPPS dalam melaksanakan fungsi dan perannya menjalankan peran ganda yaitu sebagai lembaga bisnis (tamwil) dan disisi yang lain melakukan fungsi sosial yakni menghimpun, mengelola dan menyalurkan dana ZISWAF. Seluruh akad yang digunakan dalam koperasi syariah tidak boleh mengandung unsur riba (usury), gharar (uncertainty), dan maysyir (specilative). Salah satu hal yang dapat dilakukan untuk menjamin bahwa sistem operasional yang diterapkan telah sesuai dengan syariah yaitu dengan membentuk DPS. Tugas seorang DPS disini adalah melakukan pengawasan terhadap operasional koperasi syariah serta memberikan sanksi jika terjadi penyelewengan dalam pelaksanaan regulasi yang telah ditetapkan oleh DPS. Maka, peran dan fungsi DPS sangatlah penting dalam rangka menjaga kemurnian ajaran Islam dalam bermuamalah dan dalam praktik perbankan, sehingga belum optimalnya peran DPS memungkinkan terjadinya pelanggaran aspek syariah dalam kegiatan usaha keuangan syariah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan analisis deskriptif. Penelitian ini bertujuan untuk menggali lebih dalam mengenai peran pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS) terhadap koperasi syariah. Pihak pengumpulan data pada penelitian ini yaitu dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi dengan narasumber dari pimpinan KSPPS BMT Hidayah Umat dan DPS KSPPS BMT Hidayah Umat. Hasil penelitian dalam efektifitas pengawasan Dewan Pengawan Syariah (DPS) terhadap koperasi syariah yaitu peran dan fungsi DPS di KSPPS BMT Hidayah Umat telah sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dimana DPS memiliki tiga kedudukan, diantaranya sebagai penasihat dan pemberi saran, sebagai mediator antar lembaga keuangan syariah dengan DSN-MUI dalam mengkomunikasikan usul dan saran pengembangan produk, dan sebagai perwakilan DSN yang ditempatkan pada lembaga keuangan syariah. Namun pada pelaksanaanya belum dilakukan secara efektif. Hal ini dikarenakan sistem yang digunakan dalam melakukan pengawasan belum terstruktur dengan baik.en_US
dc.description.abstractKoperasi syariah atau yang disebut Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) merupakan identitas keuangan mikro syariah yang unik dan spesifik khas Indonesia. KSPPS dalam melaksanakan fungsi dan perannya menjalankan peran ganda yaitu sebagai lembaga bisnis (tamwil) dan disisi yang lain melakukan fungsi sosial yakni menghimpun, mengelola dan menyalurkan dana ZISWAF. Seluruh akad yang digunakan dalam koperasi syariah tidak boleh mengandung unsur riba (usury), gharar (uncertainty), dan maysyir (specilative). Salah satu hal yang dapat dilakukan untuk menjamin bahwa sistem operasional yang diterapkan telah sesuai dengan syariah yaitu dengan membentuk DPS. Tugas seorang DPS disini adalah melakukan pengawasan terhadap operasional koperasi syariah serta memberikan sanksi jika terjadi penyelewengan dalam pelaksanaan regulasi yang telah ditetapkan oleh DPS. Maka, peran dan fungsi DPS sangatlah penting dalam rangka menjaga kemurnian ajaran Islam dalam bermuamalah dan dalam praktik perbankan, sehingga belum optimalnya peran DPS memungkinkan terjadinya pelanggaran aspek syariah dalam kegiatan usaha keuangan syariah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan analisis deskriptif. Penelitian ini bertujuan untuk menggali lebih dalam mengenai peran pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS) terhadap koperasi syariah. Pihak pengumpulan data pada penelitian ini yaitu dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi dengan narasumber dari pimpinan KSPPS BMT Hidayah Umat dan DPS KSPPS BMT Hidayah Umat. Hasil penelitian dalam efektifitas pengawasan Dewan Pengawan Syariah (DPS) terhadap koperasi syariah yaitu peran dan fungsi DPS di KSPPS BMT Hidayah Umat telah sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dimana DPS memiliki tiga kedudukan, diantaranya sebagai penasihat dan pemberi saran, sebagai mediator antar lembaga keuangan syariah dengan DSN-MUI dalam mengkomunikasikan usul dan saran pengembangan produk, dan sebagai perwakilan DSN yang ditempatkan pada lembaga keuangan syariah. Namun pada pelaksanaanya belum dilakukan secara efektif. Hal ini dikarenakan sistem yang digunakan dalam melakukan pengawasan belum terstruktur dengan baik.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFAI UMYen_US
dc.subjectBMT, Pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS)en_US
dc.titleEFEKTIFITAS PENGAWASAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS) TERHADAP KOPERASI SYARIAHen_US
dc.title.alternative(Studi Kasus Pada KSPPS BMT Hidayah Umat)en_US
dc.typeThesis SKR FAI 367en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record