EFEKTIFITAS PENGAWASAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS) TERHADAP KOPERASI SYARIAH
Abstract
Koperasi syariah atau yang disebut Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan
Syariah (KSPPS) merupakan identitas keuangan mikro syariah yang unik dan
spesifik khas Indonesia. KSPPS dalam melaksanakan fungsi dan perannya
menjalankan peran ganda yaitu sebagai lembaga bisnis (tamwil) dan disisi yang
lain melakukan fungsi sosial yakni menghimpun, mengelola dan menyalurkan
dana ZISWAF. Seluruh akad yang digunakan dalam koperasi syariah tidak boleh
mengandung unsur riba (usury), gharar (uncertainty), dan maysyir (specilative).
Salah satu hal yang dapat dilakukan untuk menjamin bahwa sistem operasional
yang diterapkan telah sesuai dengan syariah yaitu dengan membentuk DPS. Tugas
seorang DPS disini adalah melakukan pengawasan terhadap operasional koperasi
syariah serta memberikan sanksi jika terjadi penyelewengan dalam pelaksanaan
regulasi yang telah ditetapkan oleh DPS. Maka, peran dan fungsi DPS sangatlah
penting dalam rangka menjaga kemurnian ajaran Islam dalam bermuamalah dan
dalam praktik perbankan, sehingga belum optimalnya peran DPS memungkinkan
terjadinya pelanggaran aspek syariah dalam kegiatan usaha keuangan syariah.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif
dengan analisis deskriptif. Penelitian ini bertujuan untuk menggali lebih dalam
mengenai peran pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS) terhadap koperasi
syariah. Pihak pengumpulan data pada penelitian ini yaitu dengan observasi,
wawancara, dan dokumentasi dengan narasumber dari pimpinan KSPPS BMT
Hidayah Umat dan DPS KSPPS BMT Hidayah Umat.
Hasil penelitian dalam efektifitas pengawasan Dewan Pengawan Syariah
(DPS) terhadap koperasi syariah yaitu peran dan fungsi DPS di KSPPS BMT
Hidayah Umat telah sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
dimana DPS memiliki tiga kedudukan, diantaranya sebagai penasihat dan pemberi
saran, sebagai mediator antar lembaga keuangan syariah dengan DSN-MUI dalam
mengkomunikasikan usul dan saran pengembangan produk, dan sebagai
perwakilan DSN yang ditempatkan pada lembaga keuangan syariah. Namun pada
pelaksanaanya belum dilakukan secara efektif. Hal ini dikarenakan sistem yang
digunakan dalam melakukan pengawasan belum terstruktur dengan baik.