Show simple item record

dc.contributor.advisorSUNARNO
dc.contributor.advisorHIDAYAT, BENI
dc.contributor.authorPRATAMA, FARIS ADHI
dc.date.accessioned2017-10-05T01:44:13Z
dc.date.available2017-10-05T01:44:13Z
dc.date.issued2017-08-08
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/15387
dc.description.abstractMerebaknya kasus kejahatan dari tahun ke tahun memang bervariasi, kadang meningkat dan turun, baik secara kuantitas maupun kualitas. Namun jika dicemati, di tahun 90-an tingkat kejahatan nampak memprihatinkan. Berbagai langkah yang mungkin mampu dilakukan adalah hanya menekan laju kejahatan. Salah satu langkah yang masih populer dilakukan oleh sebuah negara adalah dengan memenjarakan.Bagi siapa saja yang bersalah dan terbukti telah melakukan tindakan kriminal, maka layak bagi mereka untuk dipenjara. Sebagian besar narapidana dibina di dalam Lembaga Pemasyarakatan/ Rumah Tahanan.Sebenarnya narapidana harus dipidana dan dibina hanya di Lembaga Pemasyarakatan saja. Tidak di Rutan (Rumah Tahanan Negara). Berdasarkan hal tersebut maka tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui : 1) bagaimana peran rumah tahanan Negara dalam perawatan narapidana ditinjau dari undang undang nomor 12 tahun 1995, dan 2) faktor yang menjadi hambatan peran rumah tahanan Negara dalam perawatan narapidana ditinjau dari undang undang nomor 12 tahun 1995.Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris atau penelitian hukum sosiologis. Bahan penelitian yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Pengumpulan data dengan cara wawancara dan studi kepustakaan. Lokasi penelitian dilakukan di Rumah Tahanan Negara Wates kelas IIB. , data dianalisis menggunakan analisis deskriptif kualitatif.Hasil penelitian menunjukan bahwa : 1) peran rumah tahanan negara bagi narapidana terdapat pelayanan kesehatan, pelayanan dalam hak mendapatkan makanan, peran untuk narapidana berhak bertemu dengan keluarga yang mengunjunginya, 2) faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam peran rumah tahanan negara bagi narapida kurangnya SDM, tidak ada dokter tetap dalam rumah tahanan negara, petugas pembinanan narapidana tidak semua memiliki pengetahuan yang cukup.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUMen_US
dc.subjectnarapidana, peran rumah tahanan negara, pelayanan, tahananen_US
dc.titlePERAN RUMAH TAHANAN NEGARA DALAM PERAWATAN TAHANAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATANen_US
dc.title.alternative(Studi di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Wates)en_US
dc.typeThesis SKR F H 176en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record