EFEKTIFITAS UPAYA PENCEGAHAN DAN PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH DALAM PELAKSANAAN AKAD MURABAHAH
Abstract
Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) merupakan identitas keuangan mikro syariah yang unik dan spesifik khas Indonesia. KSPPS dalam melaksanakan fungsi dan perannya menjalankan peran ganda yaitu sebagai lembaga bisnis (tamwil) dan disisi yang lain melakukan fungsi sosial yakni menghimpun, mengelola dan menyalurkan dana ZISWAF. Dana ZIS dalam penghimpunan dan pendayagunaannya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan charity, namun demikian sebagian KSPPS menyalurkan dan mendayagunakannya lebih kearah pemberdayaan, khususnya bagi pelaku usaha mikro mustahik. Sementara itu khusus untuk Wakaf Uang, dalam penghimpunan bersifat sosial namun pengelolaan dan pengembangannya harus dalam bentuk “komersial” karena ada amanah wakif (pemberi wakaf) untuk memberikan manfaat hasil wakaf untuk diberikan kepada maukufalaih (penerima manfaat).
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan analisis deskriptif. Penelitian ini bertujuan untuk megetahui dan menggali informasi tentang faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pembiayaan bermasalah dan untuk mengetahui penyelesaian pembiayaan bermasalah pada KSPPS IndoArtha Syariah. Pihak pengumpulan data pada penelitian ini yaitu dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi dengan narasumber dari pihak KSPPS IndoArtha Syariah dan anggota KSPPS IndoArtha Syariah.
Hasil penelitian dalam upaya peneyelesaian pembiayaan bermasalah pada KSPPS IndoArtha Syariah yaitu faktor yang menyebabkan pembiayaan bermasalah berasal dari faktor internal dan eksternal. Faktor internal yaitu karena kurang selektif dalam melakukan survei, kurangnya ketelitian dalam analisis 5C+CekLing terhadap calon anggota pembiayaan, dan kurangnya SDM yang mumpuni dalam bidang pembiayaan. Sedangkan faktor eksternalnya dari nasabah yaitu karena karakter nasabah atau kurangnya i’tikad baik dari nasabah, kondisi perekonomian, menurunnya pendapatan anggota, dan musibah yang menimpa anggota hingga anggota mengalami kebangkrutan.