PENERAPAN PRINSIP 5C+1S PADA PEMBIAYAAN MURABAHAH DI BANK SYARIAH MANDIRI KC YOGYAKARTA
Abstract
Bank Syariah Mandiri merupakan salah satu lembaga perbankan yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana kepada masyarakat yang kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Pada tahap pengajuan permohonan pembiayaan sampai tahap pencairan, BSM harus melakukannya secara cermat, ekstra hati-hati, dan sangat memperhatikan prinsip 5C+1S yaitu Character, Capacity, Capital, Condition, Collateral dan Syariah dalam kondisi apapun agar tidak terjadi pembiayaan bermasalah dimasa mendatang, sehingga calon nasabah perlu mengetahui prosedur dalam pembiayaan agar permohonan pembiayaan tersebut dapat diterima.
Hasil dari penelitian ini adalah BSM dalam menerima calon nasabah yang mengajukan pembiayaan harus melalui prosedur dan persyaratan yang telah diatur dan ditentukan. Selain itu, dalam menganalisis kelayakan calon nasabah, BSM telah menerapkan prinsip 5C+1S dengan baik di setiap pembiayaan yang dilakukannya.