Show simple item record

dc.contributor.advisorFAJAR, MUKTI
dc.contributor.advisorWAHYU, DANANG
dc.contributor.authorPRASETYO, ARIF
dc.date.accessioned2017-11-04T02:28:16Z
dc.date.available2017-11-04T02:28:16Z
dc.date.issued2016-08-22
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/15716
dc.description.abstractDi pertengahan tahun 2015 yang lalu kita dikenalkan dengan pengemudi sepeda motor berjaket hijau dengan tulisan GOJEK, padahal perusahaan GOJEK ada sejak 2011 di indonesia dan resmi terdaftar di MENKUMHAM tahun 2016. sistem pengaturan strategi dan manajemen yang baik dari masing-masing ojek, PT GOJEK memang sangat tepat dan cermat dalam menggunakan peluang yang ada dibarengi dengan strategi yang baik, sehingga menjadi suatu sistem pengaturan GOJEK melalaui media online, kemanan yang diberikan dari segi perlengkapan jaket, masker, helm, penutup kepala. Berkembangnya platform teknologi aplikasi yang memfasilitasi jasa transportasi seperti GOJEK, Grabtaxi dan Uber, menyebabkan munculnya reaksi dan tekanan terhadap para pelaku usaha agar menjalankan usahanya berdasarkan izin yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini termasuk jenis penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, yang bersumber dari permasalahan dengan melihat kenyataan yang terjadi di lapangan, kemudian menghubungkannya dengan teori hukum, ilmu hukum, peraturan perundang-undangan, serta beberapa narasumber yang ahli di bidang hukum Dagang, dan dilakukan dengan melihat segala undang-undang dan regulasi terkait isu hukum yang sedang diteliti. Berdasarkan permasalahan yang diangkat penulis untuk di gali kepastian hukum yang ada di masyarakat. Status hukum perusahaan PT GOJEK Indonesia dengan studi kasus transportasi darat berbasis aplikasi online, menyatakan dirinya sebagai perusahaan penyelenggara aplikasi perusahaan penyelenggara sistem aplikasi serta telah mengantongi izin usaha dagang (SIUP), izin tempat usaha (SITU) dan tanda daftar perusahaan (TDP). Selanjunya untuk operasionalnya GOJEK didaftarkan pada Dinas Perhubungan yang kemudian diterbitkan izin operasionalnya oleh Dinas tersebut. Hubungan hukum antara pengemudi GOJEK dengan perusahaan GOJEK yakni berdasarkan perjanjian kerjasama kemitraan dengan sistem bagi hasil 20% untuk perusahaan dan 80% untuk pengemudi GOJEK. memasukkan suatu modal sebagai seserahan kepada perusahaan GOJEK berupa deposit dari pengemuudi GOJEK sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu).en_US
dc.publisherFH UMYen_US
dc.subjectPerusahaan, Kemitraan, Online, PT GOJEK Indonesiaen_US
dc.titleSTATUS HUKUM PERUSAHAAN GO-JEKen_US
dc.title.alternativeSTUDI KASUS PADA KEGIATAN TRANSPORTASI DARAT BERBASIS APLIKASI ONLINE)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record