STRATEGI AKUNTABILITAS PENERIMAAN DAN PENYALURAN ZAKAT, INFAQ, DAN SHADAQAH
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Strategi akuntabilitas peneriman dan penyaluran Zakat, Infaq, dan Shadaqah dengan parameter akuntabilitas melalui Undang-Undang nomor 23 tahun 2011, Fatwa MUI, Dan PSAK 109. Penelitian berdasarkan Studi kasus pada DPU Daarut Tauhid Yogyakarta Dengan menggunakan Metode wawancara dan Analisis kualitatif deskriptif.
Berdasarkan Analisis penelitian yang telah dilakukan maka diperoleh hasil bahwa DPU Daarut Tauhid Yogyakarta memiliki Strategi penerimaan dan penyaluran untuk memenuhi kesesuaian UU 23 tahun 2011, Namun ada temuan dalam akuntabilitas keuangan yaitu DPU Daarut Tauhid belum mempublikasikan informasi keuangan pada portal webnya seperti pada lembaga zakat Lainnya. Selain itu Laporan Sumber dan Pengunaan Dana Gabungan belum mencantumkan penyaluran dana non halal secara eksplisit.