EKSEKUSI PUTUSAN BASYARNAS DALAM PENYELESAIAN SENGKETA AKAD MUDHARABAH DAN MUSYARAKAH DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN PADA PRAKTIK PERBANKAN SYARIAH
Abstract
Penyelesaian sengketa akad pembiayaan dengan jaminan hak tanggungan pada praktik perbankan syariah melalui Basyarnas pasca putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-X/2012 memerlukan tindak lanjut dari putusan tersebut dengan cara melakukan eksekusi. Tujuan dari penulisan makalah ini adalah mengetahui pelaksanaan Akad Mudharabah dan Musyarakah dapat diterapkan Jaminan dan apakah dasar hukum dan bagaimanakah mekanisme eksekusi dalam penyelesaian sengketa akad mudharabah dan musyarakah dengan jaminan hak tanggungan pada praktik perbankan syariah melalui Basyarnas.