PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPPU) NO. 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Abstract
Pengesahan Perppu No 1 Tahun 2014 yang terkesan mendadak menggantikan UU Nomor 22 Tahun 2014. Dalam perspektif kausalitas, sebuah peristiwa terjadi selalu ada sebab yang mendahuluinya. Keluarnya UU Nomor 22 Tahun 2014 yang kemudian digantikan keabsahannya menjadi PERPPU No 1 Tahun 2014 yang tentunya memiliki dampak atau akibat setelah disahkannya Perppu tersebut. Oleh karena itu hukum kausalitas selalu berada diantara pengesahan kebijakan, salah satunya adalah Perppu No 1 Tahun 2014.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, dengan mengambil sebab akibat Penetapan Perppu No 1 Tahun 2014 oleh Presiden SBY dengan perspektif teori kausalitas. Pengumpulan data yang dilakukan penulis melalui berbagai literatur, analisis data dilakukan dengan memberikan makna dari data yang dikumpulkan kemudian ditarik kesimpulan berdasarkan hasil yang ditemukan.
Penetapan Perppu No 1 Tahun 2014 dilatar belakangi oleh pertimbangan sosiologis SBY yang ingin melaksanakan demokrasi di masa kepemimpinannya. Kebijakan ini merupakan langkah yang paling demokratis bagi kepemimpinannya. Sementara pertimbangan politik keluarnya Perppu ini di latar belakangi dualisme kubu pemerintahan antara Koalisi Indonesia Hebat dan Merah Putih. Kemudian dari perpektif hukum keputusan ini dilatar belakangi oleh ihwal kegentingan yang memaksa, dimana masyarakat melakukan penolakan terhadap UU No 22 Tahun 2014. Penetapan Perppu No 1 Tahun 2014 berdampak positif yakni meningkatkan partisipasi politik dalam masyarakat, baik untuk partai politik, calon kepala daerah, ataupun pemerintah penyelenggara. Dampak negatif yang dihasilkan dari penetapan Perppu No 1 Tahun 2014 adalah menunda proses pensejahteraan masyarakat oleh pelaksanaan Pilkada dan menambah persoalan baru yang harus diselesaikan oleh para pihak terkait.
Kebijakan yang lahir tentu memiliki latar belakang yang kuat untuk menjadi penyebab sebuah kebijakan itu diambil. Dari setiap kebijakan yang lahir tentunya juga memiliki dampak yang ditimbulkan baik dari proses perumusan hingga pelaksanaan kebijakan. Upaya memaksimalkan dampak positif dan mencegah dampak negatif perlu dilakukan sebagai upaya proses pensejahteraan.