Show simple item record

dc.contributor.advisorWIJAYANTI, SEPTI NUR
dc.contributor.advisorSYA’RONI, ANANG
dc.contributor.authorNINDYARIZKI, NOVIA
dc.date.accessioned2017-11-11T03:23:19Z
dc.date.available2017-11-11T03:23:19Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/15899
dc.description.abstractSkripsi ini membahas tentang Komparasi Konsep Disiplin Militer Antara Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Penelitian ini merupakan penelitian hukum (yuridis) normatif, yaitu dengan mengkaji bahan-bahan pustaka (studi kepustakaan). Penelitian ini menyimpulkan bahwa undang-undang hukum disiplin militer terbaru, substansi rumusannya tetap memperhatikan nilai-nilai kehidupan militer lama, seperti mempertahankan bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara dan mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta melindungi segenap bangsa, Hukum Disiplin Militer yang bersanksi Penahanan, melibatkan ankum dalam pengambilan keputusan penjatuhan hukuman disiplin militer, sebagian proses Pelaksanaan Hukuman Disiplin Prajurit dan sebagian proses Pengajuan Keberatan. Sedangkan Perbedaan antara Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer anata lain adalah: Pengertian Subyek, penambahan penjelasan Asas Hukum, Penghapusan Dwifungsi ABRI dalam Tugas dan Wewenang Subjek undang-undang terbaru, Istilah Pelanggaran Hukum Disiplin Militer, pengaturan lebih lanjut mengenai Atasan dan Bawahan, Sistem Pembuktian dalam Penjatuhan Hukuman Disiplin, Penyelesaian Pelanggaran Hukum Disiplin Prajurit, Penambahan Sanksi, sebagian proses Pelaksanaan Hukuman Disiplin Prajurit dan sebagian proses Pengajuan Keberatan. Undang-undang Hukum Disiplin Militer disarankan tetap mengatur Hukum materil dan hukum disiplin formil dalam satu Undang-undang, dengan titik berat pada aspek penegakan hukumnya. Sedangkan yang bersifat pembinaan yaitu berbagai rumusan tentang hak-hak, kewajiban, larangan-larangan yang bersifat teknis sebaiknya tetap dirumuskan dalam Peraturan Panglima TNI. Serta tetap membedakan antara Pelanggaran Hukum Disiplin Murni dan Pelanggaran Hukum Disiplin Tidak Murni. Sehingga konsep Restorative Justice juga terefleksikan di dalam lingkungan Peradilan Militer. Untuk kedepannya Hukum Disiplin Militer diharapkan dapat menjangkau pengaturan bagi Tawanan Perang dan Militer Interniran (militer yang lari menghindarkan diri dari perang kemudian meminta perlindungan ke negara netral yang tidak terlibat perang dengan negaranya).en_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectHukum Disiplin Militeren_US
dc.subjectABRIen_US
dc.subjectTNIen_US
dc.titleKOMPARASI KONSEP DISIPLIN MILITER ANTARA UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 1997 DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM DISIPLIN MILITERen_US
dc.typeThesis SKR F H 228en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record