Show simple item record

dc.contributor.advisorRAHARJO, TRISNO
dc.contributor.advisorZUHDY, MUKHTAR
dc.contributor.authorROSTIARA, AUDY
dc.date.accessioned2017-11-13T02:33:24Z
dc.date.available2017-11-13T02:33:24Z
dc.date.issued2017-08-29
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/15941
dc.description.abstractproses pembuktian pada tindak pidana lainnya, hanya saja dalam kasus cyber crime identik dengan kemayaan yang penggunaan alat buktinya adalah alat bukti elektronik. Permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana kedudukan ahli digital forensik berkaitan dengan alat bukti digital dalam melakukan pembuktian perkara pidana cyber crime dan bagaimana kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan peradilan proses pembuktian perkara pidana cyber crime. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Menggunakan jenis data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum non-hukum. Metode pengumpulan datanya dilakukan dengan cara melalui penelitian kepustakaan. Dengan menggunakan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kedudukan ahli digital forensik berkaitan dengan alat bukti digital pada perkara cyber crime sebagaimana diatur pada Pasal 184 ayat (1) KUHAP berkedudukan sebagai alat bukti yang sah yaitu alat bukti keterangan ahli sehingga perannya sangat penting dalam proses pembuktian perkara pidana cyber crime, karena seorang ahli digital forensik ini lah yang langsung berhubungan dengan barang bukti baik dari TKP saat penyidikan hingga laboratorium. Namun, muncul beberapa kendala seperti persoalan alat bukti yang sifatnya elektronik yang identik dengan kemayaan sehingga sangat rentan untuk penyimpanannya, persoalan lambatnya penanganan awal yang disebabkan masih kurangnya SDM yang berkaitan dengan ahli digital forensik, serta keterbatasan alat-alat khusus cyber crime yang menunjang melakukan pembuktian perkara cyber crime sehingga untuk melakukan digital forensic investigation. Dapat disimpulkan bahwa, ahli digital forensik berkaitan dengan alat bukti digital berkedudukan sebagai salah satu alat bukti yang sah yaitu keterangan ahli sebagaimana diatur pada Pasal 184 ayat (1) KUHAP, seorang ahli digital forensik ini lah yang menjelaskan bagaimana terdakwa melakukan tindak pidana cyber crime dan alat apa yang digunakan dengan kendala persoalan alat bukti yang bersifat elektronik sehingga sangat rentan untuk diubah, dihapus, atau disembunyikan oleh pelaku. Sehingga penanganannya seharusnya alat bukti elektronik tersebut di cetak dengan media kertas (print out) agar tidak terjadi manipulasi kemudian dianalisa oleh ahli digital forensik untuk disampaikan di persidangan. Hal ini tertuang dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.en_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUMen_US
dc.subjectCyber Crimeen_US
dc.subjectAhli Digital Forensiken_US
dc.subjectPembuktianen_US
dc.titlePERAN DAN KEDUDUKAN AHLI DIGITAL FORENSIK DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA CYBER CRIMEen_US
dc.typeThesis SKR F H 158en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record