Show simple item record

dc.contributor.advisorRAHARJO, TRISNO
dc.contributor.advisorWIDOWATY, YENI
dc.contributor.authorWIDIANINGRUM, FRISKA
dc.date.accessioned2017-11-13T06:15:23Z
dc.date.available2017-11-13T06:15:23Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/15983
dc.descriptionPelecehan seksual terhadap anak menjadi permasalahan yang sering muncul dimasyarakat sehingga sulit di selesaikan dan sangat mengancam kehidupan anak ataupun keluarga, selain merusak moral generasi muda yang nantinya akan menjadi penerus bangsa tentunya pelecehan seksual terhadap anak merupakan perbuatan yang sangat keji sebab akan menimbulkan dampak baik psikis ataupun fisik. Metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini menggunakan jenis penelitian normatif yang bersumber dari literatur yang ada dan melalui hasil wawancara dengan Yayasan Lembaga Perlindungan Anak Daerah Istimewa Yogyakarta dan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Bantul. Hasil penelitian menunjukan pengaturan perlindungan anak yang mengalami trauma akibat pelecehan seksual diatur dalam Pasal 59A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dengan adanya rehabilitasi baik secara fisik dan secara psikososial. Pelaksanaannya dilaksanakan melalui kerjasama antara pemerintah dengan masyarakat maupun dengan orang tua berupaya memeberikan fasilitas dan jaminan terhadap anak sebagai korban yang mengalami trauma psikis dan penderitaan secara fisik akibat pelecehan sekual. Berdasarkan pada hasil penelitian penulis, dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak yang mengalami trauma sebagai akibat dari pelecehan seksual meliputi rehabilitasi secara psikosoisl dengan pelaksanaaannya melibatkan instansi pemerintahan, masyarakat dan keluarga.en_US
dc.description.abstractPelecehan seksual terhadap anak menjadi permasalahan yang sering muncul dimasyarakat sehingga sulit di selesaikan dan sangat mengancam kehidupan anak ataupun keluarga, selain merusak moral generasi muda yang nantinya akan menjadi penerus bangsa tentunya pelecehan seksual terhadap anak merupakan perbuatan yang sangat keji sebab akan menimbulkan dampak baik psikis ataupun fisik. Metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini menggunakan jenis penelitian normatif yang bersumber dari literatur yang ada dan melalui hasil wawancara dengan Yayasan Lembaga Perlindungan Anak Daerah Istimewa Yogyakarta dan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Bantul. Hasil penelitian menunjukan pengaturan perlindungan anak yang mengalami trauma akibat pelecehan seksual diatur dalam Pasal 59A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dengan adanya rehabilitasi baik secara fisik dan secara psikososial. Pelaksanaannya dilaksanakan melalui kerjasama antara pemerintah dengan masyarakat maupun dengan orang tua berupaya memeberikan fasilitas dan jaminan terhadap anak sebagai korban yang mengalami trauma psikis dan penderitaan secara fisik akibat pelecehan sekual. Berdasarkan pada hasil penelitian penulis, dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak yang mengalami trauma sebagai akibat dari pelecehan seksual meliputi rehabilitasi secara psikosoisl dengan pelaksanaaannya melibatkan instansi pemerintahan, masyarakat dan keluarga.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UMYen_US
dc.subjectPerlindungan Hukum, Anak, korban, pelecehan seksualen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN PELECEHAN SEKSUALen_US
dc.typeThesis SKR F H 231en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record