Show simple item record

dc.contributor.advisorRAHARJO, TRISNO
dc.contributor.advisorWIDOWATY, YENI
dc.contributor.authorKURNIAWAN, ERWIN DWI
dc.date.accessioned2017-11-13T06:22:02Z
dc.date.available2017-11-13T06:22:02Z
dc.date.issued2017-09-13
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/15985
dc.descriptionPenelitian ini dilatar belakangi dengan semakin berkembangnya Kejahatan Money Politics dalam pemilihan legislatif. Dari beberapa kasus, pemidanaan terhadap pelaku terbilang minimal hukuman pidananya. Adapun permasalahan yang penulis ambil dalam penelitian ini yaitu tentang bagaimana Pemidanaan Terhadap Pelaku Kejahatan Money Politics dalam Pemilihan Legislatif, dan bagaimana landasan yuridis apabila partai politik melakukan kejahatan money politics. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan Undang-Undang dan pendekatan kasus, serta bertumpu pada data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian diolah dan ditinjau berdasarkan rumusan masalah yang telah diterapkan sehingga dapat diperoleh gambaran yang jelas dan konkrit terhadap objek yang dibahas dan selanjutnya disajikan secara deduktif. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam membebankan pemidanaan terhadap pelaku kejahatan money politics dalam pemilihan legislatif, hal ini dikarenakan unsur-unsur atas tindak pidana untuk menguntungkan diri sendiri maupun bersama-sama dengan menyalahgunakan kekuasaannya atau kewenangannya yang dengan sengaja menerima atau memberi dana kampanye dari atau kepada pihak yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) bulan atau paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pengaturan tentang pemidanaan terhadap pelaku kejahatan money politics sudah terlihat jelas dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012, yang isinya terdapat mengenai apa saja yang tidak boleh dilakukan saat masa kampanye dan masa pemilihan. Diterapkannya peraturan dengan baik sangatlah tidak memungkinkan, hal itu dikarenakan adanya upaya-upaya licik dari para peserta pemilu supaya bisa meraih suara sebanyak mungkin untuk memenangi sebuah pemilihan. Berdasarkan hasil penelitian penulis, maka dapat disimpulkan bahwa pelaku kejahatan Money Politics dalam Pemilihan Legislatif dapat dipidana minimal 4 bulan maksimal 24 bulan dan denda minimal 200juta paling banyak 1 Milyar, sesuai dengan pasal 84 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012. Sangat sulit memidana partai politik yang melakukan kejahatan money politics, hal itu dikarenakan peraturan tidak mengatur sanksi kepada partai politik. Sanksinya lebih menekankan kepada perseorangan saja, partai politik dihukum hanya apabila sudah melakukan pelanggaran yang berat.en_US
dc.description.abstractPenelitian ini dilatar belakangi dengan semakin berkembangnya Kejahatan Money Politics dalam pemilihan legislatif. Dari beberapa kasus, pemidanaan terhadap pelaku terbilang minimal hukuman pidananya. Adapun permasalahan yang penulis ambil dalam penelitian ini yaitu tentang bagaimana Pemidanaan Terhadap Pelaku Kejahatan Money Politics dalam Pemilihan Legislatif, dan bagaimana landasan yuridis apabila partai politik melakukan kejahatan money politics. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan Undang-Undang dan pendekatan kasus, serta bertumpu pada data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian diolah dan ditinjau berdasarkan rumusan masalah yang telah diterapkan sehingga dapat diperoleh gambaran yang jelas dan konkrit terhadap objek yang dibahas dan selanjutnya disajikan secara deduktif. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam membebankan pemidanaan terhadap pelaku kejahatan money politics dalam pemilihan legislatif, hal ini dikarenakan unsur-unsur atas tindak pidana untuk menguntungkan diri sendiri maupun bersama-sama dengan menyalahgunakan kekuasaannya atau kewenangannya yang dengan sengaja menerima atau memberi dana kampanye dari atau kepada pihak yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) bulan atau paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pengaturan tentang pemidanaan terhadap pelaku kejahatan money politics sudah terlihat jelas dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012, yang isinya terdapat mengenai apa saja yang tidak boleh dilakukan saat masa kampanye dan masa pemilihan. Diterapkannya peraturan dengan baik sangatlah tidak memungkinkan, hal itu dikarenakan adanya upaya-upaya licik dari para peserta pemilu supaya bisa meraih suara sebanyak mungkin untuk memenangi sebuah pemilihan. Berdasarkan hasil penelitian penulis, maka dapat disimpulkan bahwa pelaku kejahatan Money Politics dalam Pemilihan Legislatif dapat dipidana minimal 4 bulan maksimal 24 bulan dan denda minimal 200juta paling banyak 1 Milyar, sesuai dengan pasal 84 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012. Sangat sulit memidana partai politik yang melakukan kejahatan money politics, hal itu dikarenakan peraturan tidak mengatur sanksi kepada partai politik. Sanksinya lebih menekankan kepada perseorangan saja, partai politik dihukum hanya apabila sudah melakukan pelanggaran yang berat.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UMYen_US
dc.subjectPemidanaan, Kejahatan Money Politics, Pemidanaan Pelaku Kejahatan Money Politicsen_US
dc.titlePEMIDANAAN TERHADAP PELAKU KEJAHATAN MONEY POLITICS DALAM PEMILIHAN LEGISLATIFen_US
dc.typeThesis SKR F H 239en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record