Show simple item record

dc.contributor.advisorWIDOWATY, YENI
dc.contributor.advisorZUHDY, MUKHTAR
dc.contributor.authorKUSUMANINGRUM, ASTY WIRA
dc.date.accessioned2017-11-14T02:03:15Z
dc.date.available2017-11-14T02:03:15Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/16011
dc.description.abstractpejabat negara maupun masyarakat biasa, salah satu perbuatan pidana yang dilakukan oleh pejabat berwenang adalah Notaris yang melakukan tindak pidana penggelapan surat berharga milik klien. Tindakan Notaris ini sangat bertentangan dengan sumpah jabatan yang menimbulkan akibat hukum berupa sanksi pidana sesuai yang tertuang dalam Pasal 372 KUHP dan 374 KUHP. Maka judul skripsi “Pertanggungjawaban Pidana Notaris/PPAT Dalam Tindak Pidana Penggelapan Surat Berharga Milik Klien” melihat apakah faktor-faktor apa yang membuat Notaris/PPAT melakukan penggelapan dalam jabatannya serta bagaimana pertanggungjawaban pidana Notaris/PPAT dalam tindak pidana penggelapan surat berharga milik klien. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan analitis, sedangkan pengumpulan data melalui studi pustaka dan wawancara serta analisis data secara deskriptif kualitatif, artinya data yang diperoleh dengan membandingkan antara teori yang berlaku dengan fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang memperngaruhi Notaris/PPAT melakukan tindak pidana penggelapan surat berharga milik kliennya adalah karena faktor intern yang bersumber dari diri notaris itu sendiri dimana masih rendahnya moral dan goyahnya iman yang dimiliki dimana kehidupan notaris tersebut yang cenderung konsumtif dan faktor ekstern dimana masih lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Majelis Kehormatan Notaris. Sedangkan pertanggungjawaban pidana Notaris/PPAT dalam tindak pidana penggelapan surat berharga milik klien tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 sehingga untuk sanksi pidana yang diberikan kembali lagi menggunakan KUHP yang diatur dalam Pasal 374 KUHP. Hanya saja yang membedakan antara tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Notaris dengan warga sipil adalah terdapat dalam Pasal 66 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014. Berdasarkan hasil penelitian penulis, maka dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi Notaris/PPAT melakukan tindak pidana penggelapan ada 2 yaitu faktor intern dan faktor ekstern. Dan pertanggungjawaban pidana Notaris/PPAT dalam tindak pidana penggelapan surat berharga milik klien kembali kepada KUHP Pasal 374, hanya saja yang membedakan antara Notaris yang melakukan tindak pidana dengan warga sipil terletak dalam Pasal 66 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014.en_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UMAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectpertanggungjawaban pidanaen_US
dc.subjectNotarisen_US
dc.subjecttindak pidana penggelapanen_US
dc.subjectsurat berhargaen_US
dc.subjectklienen_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PIDANA NOTARIS/PPAT DALAM TINDAK PIDANA PENGGELAPAN SURAT BERHARGA MILIK KLIENen_US
dc.typeThesis SKR F H 237en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record