Show simple item record

dc.contributor.advisorWIDOWATY, YENI
dc.contributor.advisorRAHARJO, TRISNO
dc.contributor.authorASTUTI, RETNO DWI AMBAR
dc.date.accessioned2017-11-17T01:19:08Z
dc.date.available2017-11-17T01:19:08Z
dc.date.issued2017-04
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/16132
dc.descriptionDiversi diatur di dalamUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Dimana diversi ini mempunyai tujuan untuk tercapainya perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara anak diluar pengadilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi, dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.Adapun permasalahan yang peniliti ambil dalam penelitian ini yaitu tentang penerapan diversi pada tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan pengadilan, dan mengetahui keefektivan dari penerapan Diversi untuk anak yang berhadapan dengan hukum di wilayah Kabupaten Sleman. Jenis penelitian yang dilakukan oleh peneliti ini termasuk dalam klasifikasi penelitian hukum yuridis empiris. Penelitian ini penulis akan menganalisis permasalahan melalui data yang diperoleh dari lapangan. Data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan (field research) melalui wawancara kepada narasumber dan dengan menggunakan metode angket. Data sekunder yang dijadikan objek studi kepustakaan.Analisis data yang diperoleh menggunakan metode pendekatan kualitatif. Penelitan dilakukan di Kabupaten Sleman, DIY. Hasil penelitian dari wawancara serta pembagian kuesioner kepada para pihak yang berkaitan dengan proses penerapan diversi diatas menunjukan hasil serta membuktikan bahwa tujuan dari diversi sudah berjalan sesuai dengan tujuan dilaksanakannya UU SPPA. Berdasarkan teori yang digunakan semua faktor dalam teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto juga sudah ada didalam penerapan Diversi di Kabupaten Sleman. Maka dari itu proses Diversi sudah Efektif untuk menyelesaikan perkara anak dan melindungi hak anak di wilayah Kabupaten Sleman. Berdasarkan hasil penelitian penulis, maka dapat disimpulkan bahwa Proses Diversi di wilayah Kabupaten Sleman sudah berjalan efektif. Hanya sedikit hambatan yang ditemui saat proses diversi yaitu sulit untuk mengumpulkan kedua belah pihak yaitu pihak terlapor dan pelapor. berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang terkait serta Teori yang berkaitan membuktikan bahwa Diversi sudah efektif diterapkan untuk anak yang berhadapan dengan hukum di Kabupaten Sleman.en_US
dc.description.abstractDiversi diatur di dalamUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Dimana diversi ini mempunyai tujuan untuk tercapainya perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara anak diluar pengadilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi, dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.Adapun permasalahan yang peniliti ambil dalam penelitian ini yaitu tentang penerapan diversi pada tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan pengadilan, dan mengetahui keefektivan dari penerapan Diversi untuk anak yang berhadapan dengan hukum di wilayah Kabupaten Sleman. Jenis penelitian yang dilakukan oleh peneliti ini termasuk dalam klasifikasi penelitian hukum yuridis empiris. Penelitian ini penulis akan menganalisis permasalahan melalui data yang diperoleh dari lapangan. Data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan (field research) melalui wawancara kepada narasumber dan dengan menggunakan metode angket. Data sekunder yang dijadikan objek studi kepustakaan.Analisis data yang diperoleh menggunakan metode pendekatan kualitatif. Penelitan dilakukan di Kabupaten Sleman, DIY. Hasil penelitian dari wawancara serta pembagian kuesioner kepada para pihak yang berkaitan dengan proses penerapan diversi diatas menunjukan hasil serta membuktikan bahwa tujuan dari diversi sudah berjalan sesuai dengan tujuan dilaksanakannya UU SPPA. Berdasarkan teori yang digunakan semua faktor dalam teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto juga sudah ada didalam penerapan Diversi di Kabupaten Sleman. Maka dari itu proses Diversi sudah Efektif untuk menyelesaikan perkara anak dan melindungi hak anak di wilayah Kabupaten Sleman. Berdasarkan hasil penelitian penulis, maka dapat disimpulkan bahwa Proses Diversi di wilayah Kabupaten Sleman sudah berjalan efektif. Hanya sedikit hambatan yang ditemui saat proses diversi yaitu sulit untuk mengumpulkan kedua belah pihak yaitu pihak terlapor dan pelapor. berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang terkait serta Teori yang berkaitan membuktikan bahwa Diversi sudah efektif diterapkan untuk anak yang berhadapan dengan hukum di Kabupaten Sleman.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UMYen_US
dc.subjectEfektivitas Diversi, Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, Sistem Peradilan Pidana Anaken_US
dc.titleEFEKTIVITAS PENERAPAN DIVERSI UNTUK ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAKen_US
dc.typeThesis SKR F H 157en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record