Show simple item record

dc.contributor.advisorWIDOWATY, YENI
dc.contributor.advisorRAHARJO, TRISNO
dc.contributor.authorRACHMASARI, NUR DINAR
dc.date.accessioned2017-11-17T03:08:56Z
dc.date.available2017-11-17T03:08:56Z
dc.date.issued2017-08-29
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/16139
dc.description.abstractIndonesia adalah “Negara Hukum”. Berbicara tentang hukum tidak terlepas dari “polisi”. Kepolisisan Negara Republik Indonesai menjadi pondasi kokoh agar hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya. Dalam Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 Kepolisisan Negara Republik Indonesai sebagai alat negara dalam pertahanan dan keamanan negara yang menjaga keamanan, ketertiban, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat dan menegakkan hukum. Kepolisian sebagai penagak hukum, tetapi juga melanggar hukum. Belakangan ini sering kita, jumpai oknum kepolisian yang melakukan pungutan liar kepada masyarakat. Penelitian ini bertujuan megetahui faktor terjadinya, penegakan hukum dan penanggulangan atas perbuatan pungutan liar yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan metode normatif yuridis, pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Sumber data pada penelitian ini adalah sumber dara sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier Pungutan liar merupakan perbuatan yang di lakukan seseorang dengan menyalah gunakan kekuasaannya, untuk kepentingan tertentu. Pungutan liar ini di anggap sebagai kebiasaan yang membudaya, sebagai tanda ucapan terimakasih. Akan tetapi jika pungutan liar ini di biarkan saja, makan akan merusak moral dan sendi kehidupan dalam masyarakat. Faktor-faktor terjadinya pungutan liar yang di lakukan oleh anggota kepolisian diantaranya lemah nya iman, kurangnya sifat keteladanan kepemimpinan, ekonomi, kesempatan serta sistem pengawasan yang tidak tegas. Pungutan liar belum diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, tetapi perbuatan ini, di katagorikan sebagai perbuatan suap dalam UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pungutan liar atau suap melibatkan dua subjek, yang masing-masing di kenakan sanksi pidana dan denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan ini. Kemudian pungutan liar yang dilakukan oleh anggota kepolisian juga merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan disiplin dan kode etik kepolisian, dengan sanksi adminitrasi, sesuai Perkap no.14 Tahun 2001. Untuk mencegah angota polisi agar tidak melakukan praktik pungutan liar, Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa memberikan arahan pada setiap pelaksanaan kegiatan dan menerapkan sistem Rewards and Punishment. Perbuatan pungutan liar, pada dasarnya disebabkan oleh peran aktif kedua pihak, karena mereka saling menerima dan memberi serta pengawasan yang tidak tegas. Kemudian dalam penegakan hukum terhadap anggota polisi yang melakukan pungutan liar adalah diselesiakan melalui pidana umum menurut UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau melalui internal kepolisian dengan dasar Perkap No.14 Tahun 2001. Di terapkan Sistem Rewards and Punishment untuk mengontrol setiap anggota kepolisian dalam melaksanakan tugasnya.en_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UMYen_US
dc.subjectPenegakan Hukumen_US
dc.subjectPungutan Liaren_US
dc.subjectPolrien_US
dc.titlePENEGAKAN HUKUM KEJAHATAN PUNGUTAN LIAR OLEH APARAT KEPOLISIANen_US
dc.typeThesis SKR F H 222en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record