Show simple item record

dc.contributor.advisorWIDOWATY, YENI
dc.contributor.advisorZUHDY, MUKHTAR
dc.contributor.authorANDIKI, FEBRI
dc.date.accessioned2017-12-07T06:41:32Z
dc.date.available2017-12-07T06:41:32Z
dc.date.issued2017-11-09
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/16248
dc.description.abstractUndang-Undang No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum merupakan sebagai bentuk tanggung jawab negara kepada masyarakat dalam memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma bagi masyarakat yang tidak mampu. Dalam penulisan ini rumusan masalahnya adalah 1).Bagaimana Pelaksaan Pemberian Bantuan Hukum Cuma-Cuma Kepada Terdakwa Dalam Perkara Pidana Narkotika Menurut Undang-Undang No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum? 2).Kendala Apa Saja Yang Ditemui Dalam Pelaksaan Pemberian Bantuan Hukum Cuma-Cuma Dalam Perkara Pidana Narkotika Menurut Undang-Undang No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum?. Metode penelitian adalah Yuridis Sosiologis/Sosio Legal. Sumber data yaitu Data Primer dan Data Sekunder. Teknik pengumpulan data dengan cara Wawancara, Observasi Dan Responden. Analisis data secara Deskriftif, Kualitatif. Hasil penelitian yang didapatkan penulis tentang pelaksanaan pemberian bantuan hukum berdasarkan undang-undang No 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta Pasal 56 KUHAP yaitu Majelis Hakim nenunjuk langsung penasihat hukum untuk terdakwa yang tidak mampu, setelah penetapan dibacakan terdakwa didampingi oleh penasihat hukum dari awal persidangan sampai perkara diputus. Selanjutnya tidak semua tersangka atau terdakwa mau menerima tawaran penasihat hukum yang di tunjuk oleh pejabat dalam setiap tingkat pemeriksaan dengan alasan terlalu rumit dalam proses persyaratannya. Hasil kesimpulan yang didapatkan yaitu dengan adanya Undang- Undang No 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum merupakan aturan khusus (Lex Specialis Derogat Legi Generali) dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta Undang-Undang Advokat, sehingga dapat dimanfaatkan dengan baik oleh advokat organisasi bantuan hukum untuk memberikan bantuan hukum terhadap para pencari keadilan yang tidak mampu agar hak-haknya tercapai. Saran penulis agar pemerintah perlu memberikan perhatian khusus dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum secara Cuma-Cuma dengan mengalokasikan dana sesuai untuk membiayai lembaga bantuan hukum atau organisasi bantuan hukum.en_US
dc.publisherFH UMYen_US
dc.subjectPelaksanaan, Bantuan Hukum Cuma-Cuma, Terdakwa, dan Narkotikaen_US
dc.titlePELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA KEPADA TERDAKWA DALAM PERKARA PIDANA NARKOTIKA MENURUT UU NO. 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUMen_US
dc.typeThesis SKR F H 243en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record