SEMINAR EKSEKUSI JAMINAN KEBENDAAN DALAM PRAKTIK EKONOMI SYARIAH
Abstract
Dalam Praktik Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, eksekusi jaminan kebendaan merupakan realisasi dari amanah ketika terjadi wanprestasi. Di Indonesia, dalam sengketa ekonomi syariah ini dilakukan oleh Pengadilan Agama. Jenis-jenis eksekusi jaminan kebendaan terbagi menjadi beberapa jenis berdasarkan perintah eksekusinya, yaitu Eksekusi putusan hakim, Eksekusi jaminan hak tanggungan, Eksekusi putusan arbritase syariah, Eksekusi jaminan fidusia, Eksekusi jaminan gadai, Eksekusi jaminan hipotik, Eksekusi hak jaminan resi gudang. Kemudian, kedudukan jaminan dalam akad musyarokah dan mudharobah. Manfaat jaminan dalam akad musyarokah dan mudharobah, yaitu : memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya; memberikan jaminan kepastian hukum kepada pihak lembaga keuangan bahwa kreditnya akan tetap kembali dengan cara mengeksekusi jaminan; memberikan hak dan kekuasaan kepada lembaga keuangan untuk mendapat pelunasan dari agunan apabila debitur cidera janji. Selanjutnya, untuk jaminan kebendaan dalam praktik ekonomi syariah untuk akad bagi hasil. Pada dasarnya, tidak ada jaminan atas akad-akad bagi hasil seperti mudharabah dan musyarakah, kecuali sebagai jaminan atas kemungkinan adanya bahaya moral yang dilakukan oleh mitra akad.