Show simple item record

dc.contributor.advisorADNAN, MUHAMMAD AKHYAR
dc.contributor.authorROMADHON, ROKHMAT
dc.date.accessioned2018-01-03T04:00:10Z
dc.date.available2018-01-03T04:00:10Z
dc.date.issued2017-10-25
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/16504
dc.descriptionPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana kesesuaian penggunaan dana kebajikan dan zakat sebagai sumber dana CSR perusahaan. Perusahaan yang diteliti pada penelitian ini adalah tiga bank syariah terbesar di Indonesia yaitu Bank Syariah Mandiri, Bank Muamalat Indonesia, dan Bank Negara Indonesia Syariah. Penelitian dilakukan dengan pendekatan kritis yaitu dengan mencoba memahami kenyataan, kejadian (peristiwa), dan pernyataan yang ada dibalik makna yang jelas. Berdasarkan analisis yang dilakukan ditemukan bahwa ketiga bank syariah memiliki pandangan berbeda dalam mengakui dana kebajikan dan zakat sebagai sumber dana CSR. Pengakuan dana kebajikan dan zakat sebagai sumber CSR perbankan syariah bisa dibenarkan secara hukum, karena CSR bagi perbankan syariah saat ini masih bersifat Voluntary. Namun demikian, secara syariah penggunaan dana kebajikan yang diakui sebagai sumber dana CSR perusahaan tidak dapat dibenarkan, karena hal tersebuk termasuk dalam hilah, dan untuk zakat tidak dapat dibenarkan karena adanya perbedaan tujuan dengan CSR, untuk saat ini ataupun saat RUU Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) disahkan,en_US
dc.description.abstractABSTRACT This study aims to determine the extent of the appropriation of qardhul hasan and zakat as the sources of CSR. In this study, the researcher analyzes three largest Islamic banks in Indonesia, these include Bank Syariah Mandiri, Bank Muamalat Indonesia, and Bank Negara Indonesia Syariah. The researcher uses critical method which attempt to the understanding of reality, events and statement,on reasonable meanings. . The analysis discovers that the three sharia banks have different views on recognizing the qardhul hasan and zakat as the sources of CSR funds. The recognition of qardhul hasan and zakat as a source of sharia banking CSR can be justified legally, because the CSR on sharia banking is still voluntary.Yet the using of the qardhul hasan as source of CSR fund of company can’t be justified according to the perspective sharia, because of this included in hilah, and for zakat can’t justified, because zakat have different purpose with CSR, for current time or when the RUU Corporate Social Responbility (CSR) is legimated.en_US
dc.publisherFE UMYen_US
dc.subjectKeywords: recognition of qardhul hasan and zakat, CSR, RUU CSR Kata kunci: pengakuan dana kebajikan dan zakat, sumber CSR, RUU TJSLen_US
dc.titleEVALUASI KRITIS KETEPATAN DANA KEBAJIKAN DAN ZAKAT SEBAGAI SUMBER DANA PERTANGGUNGJAWABAN SOSIALen_US
dc.title.alternativeSTUDI KASUS PADA BANK SYARIAH MANDIRI, BANK MUAMALAT INDONESIA, DAN BANK NEGARA INDONESIA SYARIAH TAHUN 2015en_US
dc.typeThesis SKR F E 797en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record