IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 1999 TENTANG PROSTITUSI OLEH DINAS SOSIAL, TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI DALAM MENGURANGI JUMLAH PEKERJA SEKS KOMERSIAL di kabupaten indramayu tahun 2013
Abstract
Penelitian menunjukan dari hasil wawancara yang dilakukan peneliti bahwa sebagain besar psk terjun ke dunia prostitusi karena faktor ekonomi pailit yang mendera mereka, pemerintah yaitu Dinas Sosial bersama instansi terkait berusaha untuk mengatasi masalah tersebut dengan melaksanakan rehabilitasi bagi penyandang masalah sosial. Kebijakan dalam mengurangi jumlah psk di Kabupaten Indramayu sudah dimulai oleh pemerintah sejak dikeluarkannya Peraturan Daerah No. 7 Tahun 1999 dan peraturan daerah No. 4 Tahun 2001. Dalam PERDA No. 4 tahun 1999 terdapat larangan-larangan mengenai prostitusi yang tercantum dalam pasal 2,3,4, 5,6,7 dan 8.